RUMUS PERHITUNGAN SHU KOPERASi


Menaggapi pertanyaan dari Bapak. Dani Sofyan melalui  Facebook pada 29 Oktober 2010, yang menanyakan “ bagaimana mekanisme rumus perhitungan SHU Koperasi....?”


Pertama kami ucapkan terima kasih atas atensi yang diberikan kepada kami, sehingga kami diingatkan dan termotifasi untuk kembali membuat posting di Blog ini.


Mitra Pecinta Koperasi di seluruh tanah air,  SHU atau kepanjangan dari Sisa Hasil Usaha adalah merupakan salah satu tujuan kita mendirikan koperasi atau ikut tergabung menjadi keanggotaan koperasi.


SHU merupakan keuntungan berupa laba bersih usaha koperasi selama satu tahun buku, setelah dikurangi beban pajak dan biaya penyelenggaraan RAT. SHU sama artinya dengan deviden pada badan usaha perseroan.




SHU Koperasi  cara pembagiannya tentunya tidak sembarangan dan harus melalui proses perhitungan dan prosentase pos-pos  sesuai dengan yang tersurat dalam Anggaran Dasar  (AD) Koperasi itu sendiri, jika anda adalah seorang pengurus Koperasi atau seseorang yang dipercaya sebagai akunting koperasi maka anda wajib mengetahu prosentase pos-pos pembagian SHU dan Rumus bagaimana SHU itu sampai ke anggota atau penerima sesuai dengan jumlah pos yang tercantum dalam Anggaran Dasar.


Mekanisme Pembagian SHU dimulai dari hasil akhir perhitungan Laba Rugi Koperasi, Selanjutnya Keuntungan Akhir Koperasi tersebut dikurangi pajak dan biaya penyelenggaraan RAT. Setelah mendapatkan angka berapa SHU bersih yang akan dibagikan kepada pos-pos penerima SHU, maka disini kita mulai menghitungnya.


Contoh:


1.       SHU bersih setelah dikurangi beban adalah     Rp. 15.936.550   Pada Posisi  100%
2.       Pos-Pos Penerima SHU berdasarkan Anggaran Dasar Koperasi  yang Standar diberlakukan adalah :


a.       Dana Cadangan                                25%= Rp.  3.984.138,-
b.      Jasa Transaksi Anggota                    40%= Rp.  6.374.620,-
c.       Dana Pengurus                                  10%= Rp.  1.593.655,-
d.      Dana Pengawas                                   5%= Rp.     796.828,-
e.      Dana Kesejahteraan Karyawan          5%= Rp.     796.828,-
f.        Dana Pendidikan                                 5%= Rp.     796.828,-
g.       Dana Sosial                                          5%= Rp.     796.828,-
h.      Dana Pembangunan Daerah Kerja     5%= Rp.     796.828,-


Jumlah                                                      100%= Rp. 15.936.550,-


3.       SHU yang diterima anggota  sebesar 40% ( Point 2.b )  Rp. 6.374.620,-  Dibagikan secara adil sesuai dengan kontribusi dan jumlah transaksi masing-masing anggota itu sendiri terhadap koperasi yang meliputi berbagai transaksi pembelanjaan baik kredit atau cash, simpanan termasuk simpanan pokok dan wajib serta simpanan lain yang diselenggarakan oleh koperasi, pinjaman dan sebagainya yang merupakan transaksi sah menurut jumlah usaha atau unit usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.


4.       Rumus Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan transaksi dan kontribusi anggota dituangkan sebagai berikut :


                   X
Z=       -------------   X SHU
                   Y


Z     =     Jumlah SHU yang akan diterima oleh setiap anggota atau per anggota
X     =    Jumlah Seluruh Transaksi dan Partisifasi modal anggota yang bersangkutan
               terhadap koperasi
Y      =    Jumlah Seluruh Transaksi dan Partisifasi Modal  keseluruhan  anggota
               atau jumlah total  transaksi terhadap koperasi
SHU =   Jumlah SHU yang akan dibagikan ke seluruh anggota, atau mohon dilihat
               kembali untuk nilai ini merujuk kepada contoh  pada point 3,
               SHU yang diterima anggota  sebesar 40% ( Point 2.b )  Rp. 6.374.620,-


5.       Supaya Anda Menjadi Paham cara penerapan rumus pembagian SHU per anggota, sesuai contoh kasus diatas, kami memberikan contoh dengan rumus pada program Microsoft EXCEL  dan silahkan untuk di DOWNLOAD DISINI , pelajari sampai paham.


6.       Apabila ada yang masih belum memahami juga, mohon sampaikan pertanyaan secara rinci kepada kami, baik melalui pertanyaan terebuka dengan menulis pada kolom komentar dibawah ini atau secara khusus melalui tab KONTAK, Setiap pertanyaan dan saran akan kami balas ke alamat e-mail masing-masing.


Semoga Artikel ini bermanfaat, sampai jumpa pada artikel kami berikutnya... Tetap semangat dan setia pada Blog  http://koperasiwapeska.bloghspot.com  

2 komentar:

  1. Terima kasih sudah menerbitkan artikel tentang perhitungan SHU Koperasi,
    yang ingin saya tanyakan adalah apakah tidak ada faktor waktu pengendapan dana simpanan sebagai pembagi perhitungan SHU.
    Contoh :
    A menyimpan dana di koperasi mulai bulan januari dan secara rutin menambahnya setiap bulan
    B menyimpan dana di koperasi satu bulan menjelang pembagian SHU
    jumlah simpanan A dan B sama besar,
    apakah SHU keduanya juga sama besar
    terima kasih sebelumnya

    BalasHapus
  2. Dalam menghitung transaksi anggota disini baik pinjaman, simpanan, belanja anggota di koperasi dan transaksi lain dihitung secara global berdasarkan jumlah partisipasi dan bukan jumlah seberapa lama ia berpartisifasi. Artinya seluruh transaksi di koperasi selama periode tahun tertentu dari 1 Januari XXXX s/d 31 Desember XXXX maka itu yang diperhitungkan. Sementara Nilai Plus bagi anggota yang bertransaksi menyimpan uangnya di koperasi berdasarkan waktu yaitu diberikannya bunga atau jasa sesuai ketentuan.

    BalasHapus