Sumber: www.AnneAhira.com
Berdasar pada perkoperasian dunia, ide yang melandasi lahirnya prinsip-prinsip koperasi antara lain adalah solidaritas, demokrasi, kemerdekaan, sikap memperhatikan kepentingan orang lain selain kepentingan diri sendiri (alturisme), keadilan, keadaan perekonomian negara, dan peningkatan kesejahteraan bersama.
Prinsip koperasi itu sendiri merupakan garis-garis penuntun atau pemandu yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai koperasi dalam praktik kerjanya.
Ia juga merupakan landasan kerja bagi koperasi dalam melakukan kegiatan organisasi dan bisnisnya yang sekaligus merupakan ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakannya dari perusahaan-perusahaan nonkoperasi.
Prinsip Koperasi pertama kali dikenal dan dirintis oleh Koperasi Rochdale pada tahun 1844. Ia berisi rumusan yang disepakati oleh seluruh anggota tentang cara-cara bekerja bagi suatu koperasi konsumsi, yaitu sebagai berikut.
- Menjual barang murni, harus asli, dan dengan menggunakan timbangan yang benar
- Menjual secara tunai
- Menjual sesuai dengan harga pasar
- Seorang anggota berhak memiliki satu suara
- Tidak membeda-bedakan aliran politik dan agama anggota
- Pengawasan dilakukan secara demokratis
- Keanggotaannya bersifat terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha sebanding dengan jasa dan pembelian masing-masing anggota
- Menyelenggarakan pelatihan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
ICA sebagai organisasi puncak perkoperasian dunia juga telah merumuskan secara umum tentang prinsip-prinsip koperasi yang diharapkan dapat diterapkan oleh koperasi-koperasi sedunia. Untuk itu, ICA telah membentuk komisi khusus guna mengkaji prinsip-prinsip koperasi yang telah dirintis oleh para pionir koperasi.
Tak hanya sekali jadi, rumusan prinsip koperasi yang dibuat oleh ICA juga melalui pembaruan-pembaruan dalam kongres-kongres perkoperasian yang diselenggarakannya.
Terakhir, ICA melakukan penyempurnaan melalui Kongres ICA tahun 1995 di Manchester, Inggris tahun 1995. ICA berhasil merumuskan pernyataan tentang jati diri koperasi (Identity Cooperative ICA Statement/ICIS), yang butir-butirnya adalah sebagai berikut.
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengendalian oleh anggota-anggota secara demokratis, satu orang satu suara
- Partisipasi ekonomi anggota koperasi
- Otonomi dan kebebasan
- Pendidikan, pelatihan, dan informasi
- Kerja sama yang erat di antara koperasi-koperasi, baik di tingkat regional, nasional, dan internasional
- Kepedulian terhadap komunitas
Di Indonesia sendiri telah dibuat sebuah Undang-Undang Tentang Prinsip Koperasi. Prinsip Koperasi sesuai UU No.25 tahun 1992, antara lain sebagai berikut.
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antarkoperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar