Sumber: www.AnneAhira.com
Anda pasti sudah sering mendengar istilah NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Bahkan mungkin banyak diantara Anda yang sudah memilikinya. Banyak orang yang merasa malas atau ribet kalau sudah berurusan dengan birokrasi seperti ini. Tapi untuk mendapatkan NPWP, sekarang Anda tidak perlu mengantri di Kantor Pajak sambil menyiapkan berkas ini itu. Ya, NPWP sekarang sudah bisa diurus secara online.
Cara Pendaftaran NPWP Online
Pertama, Anda buka dulu situs www.pajak.go.id. Disana Anda akan diminta membuat account dulu, dan kalau sudah, Anda isi akun itu dengan data yang benar. Data yang diisi harus sesuai dengan KTP Anda. Sesudah mengisi secara lengkap, Anda akan memperoleh Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan lampiran Surat Keterangan Terdaftar Sementara. Surat ini berlaku sampai 30 hari sejak Anda mendaftar online pertama kali.
Lalu Anda harus mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) yang ditunjuk dalam formulir, sambil membawa print out bukti registrasi Anda di internet, untuk mendapatkan kartu NPWP. Bentuknya sekarang cukup modern karena mirip dengan kartu ATM, tidak mudah lecek seperti kartu lama yang terbuat dari kertas karton. Di KPP, Anda akan diminta menunjukkan print-out bukti registrasi online Anda, surat keterangan terdaftar yang juga bisa Anda cetak di akun Anda, dan satu lembar fotokopi KTP. Sesudah itu Anda diminta menunggu. Dan kira-kira dalam 15 menit, Anda akan menerima kartu NPWP Anda yang baru.
Kalau ada kesulitan, Anda bisa menanyakannya lebih detail lewat call-center pelayanan pajak di line telepon 500200. Disana, Anda akan mendapatkan informasi lengkap yang Anda butuhkan.
Manfaat NPWP
Mendapatkan tanda bukti NPWP ternyata banyak sekali manfaatnya. Pertama, Anda akan lebih mudah mendapatkan dana, kalau mengajukan kredit ke bank. Ini karena Anda sudah “dipercaya” oleh bank, Anda boleh mengajukan dana sampai dengan nominal tertentu. Kedua, Anda juga akan lebih mudah kalau ingin mengajukan surat izin usaha.
Selanjutnya, Anda akan membayar pajak lainnya lebih kecil, karena NPWP akan mengurangi beban pajak yang Anda bayarkan. Manfaat keempat, Anda tidak perlu lagi membayar pajak fiskal luar negeri kalau ingin bepergian ke negara lain.
Sekarang ini, biaya fiskal luar negeri untuk perjalanan udara sebesar 2,5 juta rupiah, dan 1 juta rupiah untuk perjalanan lewat laut. Dengan NPWP, Anda bisa sangat menghemat pengeluaran bisnis atau wisata ke luar negeri. Dan dengan tanda bukti pembayaran pajak ini, Anda sudah menjadi warga negara yang baik, kan?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar