USAHA KOPERASI


Dalam bahasan Ekonomi disebutkan bahwa ada tiga pilar ekonomi yang disebut juga dengan soko guru ekonomi, yaitu BUMN, BUMS, dan koperasi. Ketiga pilar tersebut merupakan pondasi perekonomian di Indonesia yang mempengaruhi kemajuan perekonomian bangsa.


Pilar pertama dan kedua, yaitu BUMN dan BUMS, masih memiliki tujuan untuk mengumpulkan laba yang sebesar-besarnya. Sementara pilar ketiga, yaitu usaha koperasi, merupakan sebuah usaha yang diperuntukkan bagi kesejahteraan kelompok secara khusus dan masyarakat luas secara umum.






Seperti yang diungkapkan dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3, usaha koperasi adalah sebuah usaha yang harus didasarkan pada asas kekeluargaan dan untuk kesejahteraan sehingga adanya koperasi memungkinkan anggotanya merasakan kesejahteraan secara merata.


Bapak koperasi di Indonesia adalah Bung Hatta. Berdirinya usaha koperasi didasarkan pada sifat dasar sebagian besar masyarakat Indonesia yang suka dengan semangat gotong-royong dan kekeluargaan.


Melihat latar belakang sebagian besar masyarakat Indonesia yang seperti itu, diperlukan adanya sebuah usaha yang mampu mengayomi kepentingan bersama dan tidak didasarkan pada kepentingan untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.


Adapun jenis-jenis usaha koperasi berdasarkan pelayanannya dibagi dalam beberapa kelompok sebagai berikut.


1. Koperasi Sserba Usaha


Koperasi serba usaha adalah koperasi yang menangani beragam usaha, mulai produksi, konsumsi, hingga distribusi. Namanya juga serba usaha, koperasi ini memang memiliki multifungsi.


2. Koperasi Simpan Pinjam


Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang khusus menangani masalah simpan pinjam. Baik pinjaman modal untuk keperluan usaha maupun pinjaman untuk keperluan membeli barang konsumsi, seperti mobil atau rumah. Koperasi simpan pinjam biasanya membebani bunga pinjaman yang lunak, tidak seperti lembaga keungan lainnya.


Koperasi adalah salah satu jenis usaha yang mengedepankan kepentingan kelompok atau anggotanya. Hal itu terlihat jelas dengan pengenaan simpanan wajib, simpanan pokok, serta simpanan sukarela yang hanya ada di usaha koperasi.


Simpanan pokok adalah simpanan yang wajib disetor pada saat mendaftar sebagai anggota. Simpanan ini hanya sekali dibayarkan, yaitu pada saat menjadi anggota.


Simpanan wajib adalah simpanan yang dibayar per bulan dengan jumlah tertentu. Sementara itu, simpanan sukarela adalah simpanan yang dibayar sukarela dan tidak dipatok berapa jumlahnya.


Ketiga jenis simpanan itulah yang nanti akan diolah untuk menggerakkan usaha koperasi. Bisa disimpulkan bahwa koperasi adalah dari, oleh, dan untuk anggotanya.


Koperasi sempat ditinggalkan oleh masyarakat karena dinilai kuno dan kurang menarik. Namun, saat ini, seiring dengan lembaga BUMN dan BUMS yang semakin bersifat “privat”, usaha koperasi mulai dilirik. Koperasi dinilai lebih mengayomi rakyat dan lebih membumi dibanding usaha lain.


Bila Anda dan kawan-kawan Anda memiliki uang lebih dan ingin menghasilkan sesuatu yang berguna dan bermanfaat, tidak ada salahnya mencoba membentuk usaha koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar