PERBANDINGAN KOPERASI KONVENSIONAL DENGAN SYARIAH



Perbedaan disini bisa dilihat  dari koperasi konvensional yaitu segi
pengertian, konsep, aliran koperasi, dan prinsip. Sedangkan dalam
koperasi syariah bisa dilihat dari segi pengertian, nilai-nilai
koperasi, tujuan, fungsi dan peran koperasi syariah.

Koperasi Konvensional

Pengertian Koperasi

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.

Konsep Koperasi

Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk
secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,
dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.

Aliran Koperasi




  • Aliran Yardstick


aliran ini koperasi dapat menjadi suatu kekuatan untuk
menyeimbangkan, menetralisasikan, menstabilkan dan mengoreksi
perekonomin negara tersebut. tapi, pemerintah tidak akan ikut campur
tangan terhadap keadaan koperasi tersebut.


  • Aliran Sosialis


Koperasi disini dianggap penting dalam mensejahterakan masyarakat
karena system dalam aliran ini sangat menguntungkan dan juga koperasi
dianggap penyatu masyarakat dari berbagai elemen dari kalangan atas,
menengah maupun bawah dan mempunyai system kekeluargaan.


  • Aliran Persemakmuran


Koperasi disini sebagai wadah ekonomi masyarakat yang bersifat
strategis dan memiliki peranan penting dalam sector perekonomian
masyarakat. Dalam aliran ini pemerintah juga ikut membantu koperasi dan
menjadi tanggung jawab pemerintah dalam memajukan koperasi.

Prinsip Koperasi

Dalam Undang-Undang RI No0 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi
harus melaksanakan prinsip koperasi. Beriku ini prinsip-prinsip koperasi
adalah :


  1. Keanggotaan bersifat terbuka

  2. Pengelolaan dilakukan secara adil

  3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil

  4. Pemberian balas jasa bukan dari besarnya modal

  5. Memegang prinsip kemandirian


Koperasi Syariah

Koperasi syari’ah juga memiliki pengertian yang sama yang kegiatan
usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai
pola bagi hasil (syariah), atau lebih dikenal dengan koperasi jasa
keuangan syariah.

Nilai-nilai Koperasi

Ada 7 adopsi bisnis dalam perkonomian syariah sebagai berikut:


  1. Shiddiq : mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas

  2. Istiqamah : mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas

  3. Tabligh : mencerminkan edukasi, komunikatif dan transparansi

  4. Amanah : mencerminkan kepercayaan, integritas dan reputasi

  5. Fathanah : mencerminkan kreatif, etos kerja, dan inovatif

  6. Ri’ayah : mencerminkan semangat solidaritas, kepedulian dan empati

  7. Mas’uliyah : mencerminkan responbilitas


Tujuan Koperasi Syariah

Koperasi syariah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan
perekonomian yang berkeadilan sesuai prinsip-prinsip islam.

Fungsi Koperasi Syariah


  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada
    khususnya dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan, kesejahteraan
    sosial ekonominya.

  • Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebihamanahprofessional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam

  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
    yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi
    ekonomi

  • Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.

  • Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif

  • Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja

  • Menumbuhkan kembangkan usaha-usaha produktif anggota.




Sumber:

– http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

 http://www.koperasisyariah.com/tujuan-dan-peran-koperasi-syariah/

– http://sithi.blogspot.com/2010/11/1.html

- https://pandubudimulya.wordpress.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar