DEFINISI DAN KRATERIA UMKM


Sumber: www.AnneAhira.com

Kriteria UMKM sangat penting untuk membedakannya dengan usaha besar kaliber nasional maupun trans-nasional. Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mempunyai peranan sangat besar dalam konstruksi perekonomian nasional karena yang paling banyak menyerap banyak tenaga kerja.







Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2009 saja menyebutkan bahwa lebih dari 95% penyerapan tenaga kerja berasal dari UMKM yang tersebar diseluruh pelosok negeri. Urgensi UMKM di tengah persaingan global yang kompetitif jelas sangat diperlukan untuik menjadi pilar fundamental kekuatan ekonomi nasional.



Ada beberapa kriteria UMKM yang membedakannya dengan perusahaan besar dan sangat besar. Kriteria ini bisa dirujuk dan dijadikan sebagai dasar untuk menentukan golongan usaha tremasuk kelas menengah atau besar. Pemerintah sendiri begitu menggelorakan dengan kuat lahirnya UMKM-UMKM baru di Indonesia karena negeri masih membutuhkan banyak sekali wirausahawan-wirausahawan menengah kecil yang sukses.



Definisi UMKM




Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM bahwa pengertian atau definisi UMKM adalah:



Usaha mikro, yakni usaha mikro produktif yang dimiliki oleh perorangan dan atau lembaga yang mempunyai karaktreistik sebagaimana dibahas dalam undang-undang ini.



Usaha kecil yakni usaha produktif yang mandiri, dilakukan oleh perorangan atau lembaga dan bukan merupakan bagian dari anak usaha atau cabang perusahaan yang dimiliki dan dikuasai baik itu secara langsung ataupun tidak langsung yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana menurut undang-undang ini.



Usaha menengah (hampir sama definisinya dengan usaha kecil) yakni merupakan usaha kecil produktif yang bersifat mandiri, dipunyai oleh perorangan dan atau badan perusahaan, serta tidak dimiliki dan dikuasai baik langsung ataupun tidak langsung dengan hasil jualan tahunan atau jumlah kekayaan bersih sebagaimana telah diatur dalam undang-undang diatas.



Kriteria UMKM



UMKM sendiri terdiri dari 3 elemen penting bentuk usaha yakni usaha mikro, kecil dan menengah dimana masing-masingnya memiliki kriteria tersendiri sehingga menjelaskan kriterianya bisa dilakukan secara terpisah, yakni:



Kriteria usaha mikro:

  • memiliki tempat usaha yang tidak mobile (tidak menetap), dan suatu waktu bisa berpindah-pindah

  • komoditas usahanya tidak bersifat tetap apalagi permanen, dan seringkali berubah suatu waktu

  • pencatatan keuangan belum dilakukan secara profesional (bahkan secara sederhana sekalipun) sehingga masih tumpang tindih.

  • Pelakunya mayoritas berpendidikan rendah

Kriteria usaha kecil:

  • komoditasnya pada umumnya sudah tetap, atau sulit untuk berubah

  • lokasi usahanya juga secara umum sudah menetap alias tak pernah berpindah-pindah

  • pencatatan atau administrasi keuangan sudah dilakukan walau secara sederhana

  • legalitas usahanya ada dan ditandai misalnya dengan NPWP, dsb.

Kriteria usaha menengah:

  • manajemen yang ada sudah tergolong baik, teratur dan bahkan modern

  • administrasi keuangannya pun telah tertata dengan profesional

  • memiliki legalitas usaha yang sah dan kuat kedudukannya secara hukum.

  • Sudah masuk akses ke sumber-sumber pendanaan perbankan.

Itulah kriteria UMKM yang penting untuk dipahami terutama bagi Anda yang akan bergelut di dunia wirausaha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar