SEJARAH DAN PEMAHAMAN BMT




BAB I






PENGERTIAN
DAN SEJARAH






BAITUL
MAAL WA TAMWIL ( BMT )













A. Pengertian BMT






Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) terdiri dari dua istilah, yaitu baitul mal dan baitut tamwil. Baitul maal lebih mengarah pada usaha-usaha
pengumpulan dan penyaluran dana yang non profit, seperti zakat, infak dan
shodaqoh. Sedangkan baitut
tamwil
 sebagai usaha
pengumpulan dan dan penyaluran dana komersial (Prof. H A. Djazuli:2002).













B. Sejarah Umum BMT






Di Indonesia sendiri setelah
berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) timbul peluang untuk mendirikan
bank-bank yang berprinsip syariah. Operasinalisasi BMI kurang menjangkau usaha
masyakat kecil dan menengah, maka muncul usaha untuk mendirikan bank dan
lembaga keuangan mikro, seperti BPR syariah dan BMT yang bertujuan untuk
mengatasi hambatan operasioanal daerah.






Disamping itu di
tengah-tengah kehidupan masyarakat yang hidup serba berkecukupan muncul
kekhawatiran akan timbulnya pengikisan akidah. Pengikisan akidah ini bukan hanya
dipengaruhi oleh aspek syiar Islam tetapi juga dipengaruhi oleh lemahnya
ekonomi masyarakat. Oleh sebab itu peran BMT agar mampu lebih aktif dalam
memperbaiki kondisi tersebut.






Di Propinsi Lampung BMT
mulai ada dengan dirintisnya Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK), maka
pada Tahun 1996 Lahirlah BMT Swadaya dengan berdiri 30 BMT. Sedang pada tahun
1998 dengan bantuan Pemerintah propinsi ketika itu membantu berdirinya 17 BMT,
berkembang kembali pada tahun 1999 dengan melahirkan 60 BMT serta diberi modal
lima ratus ribu per BMT. Di tahun yang sama muncul 75 BMT dengan pemberian
modal sebesar satu koma lima juta rupiah tiap BMT. Pada Tahun selanjutnya
Pemerintah juga memberi bantuan modal terhadap 60 BMT yang baru berdiri dengan
kisaran modal yang sama. Pada tahun 2002 lahir lagi 60 BMT di Propinsi Lampung
dengan pemberian modal awal dua juta rupiah tiap BMT. Dengan berjalannya waktu
lahirlah BMT-BMT baru dan berkembang dengan baik seperti BMT As Syifa di Metro,
BMT Mentari di Kota Gajah, BMT Pringsewu, BMT Bagas di Lampung Timur, dan BMT
Fajar di Metro.






Sedangkan di Kota Metro
sendiri sejarah berdirinya BMT di mulai dengan berdirinya BMT Al Ihsan pada
bulan Oktober 1994, Lalu berdiri BMT Bina Rahmat oleh Bapak Yulianto pada tahun
1995. Di tahun yang sama berdiri BMT Fajar. Lalu pada Desember 1998 berdiri BMT
diantaranya adalah BMT At Taufik, BMT Al Hikmah, BMT Al Mukhsin yang mendapat
modal melalui dana bergilir. Pada tahun 2000 berdiri BMT diantaranya Al
Muttaqin, BMT Westra.













C. Macam-Macam Lembaga Keuangan syariah Non Bank






1.
Baitul Maal Wattamwil dan koperasi Pondok Pesantren






Lembaga ini didirikan
dengan maksud untuk memfasilitasi masyarakat bawah yang tidak terjangkau oleh
pelayanan bank syariah atau BPR syariah. Prinsip operasinya didasarkan atas
prinsip bagi hasil, jual-beli (itjarah) dan titipan (wadiah).






2.
Asuransi Syariah (takaful)






Asuransi syariah
menggantikan prinsip bunga dengan prinsip dana kebajikan (tabarru’), dimana
sesame umat di tuntut untuk saling tolong menolong ketika saudara mengalami
musibah.






3.
Reksadana Syariah






Reksadana syariah
mengganti system deviden dengan bagi hasil mudharabah dan hanya
mempertimbangkan investasi-investasi yang halal sebagai portofolionya.






4.
Pasar Modal Syariah






Sebagaimana reksadana
syariah, pasar modal syariah juga menggunakan prinsip yang sama.






5.
Pegadaian Syariah (Rahn)






Lembaga ini menggunakan
system jasa administrasi dan bagi-hasil untuk menggantikan prinsip bunga.






6.
Lembaga Zakat, Infak, Shadaqah dan Waqaf






Lembaga ini merupakan
lembaga yang hanya ada dalam system keuangan Islam, karena Islam mendorong
umatnya untuk menjadi sukatelawan dalam beramal (volunteer). Dana ini hanya
bisa di alokasikan untuk kepentingan social atau peruntukan yang telah
digariskan menurut syariah Islam.














 D. Pengertian Lembaga Keuangan syariah.






Menurut Heri Sudarsono
(2006) Bank dan Lembaga Keuangan Syariah merupakan Organisasi ekonomi yang
berdasar pada syari`ah Islam dan didirikan oleh umat Islam.













E. Peran Lembaga Keuangan syariah non Bank






Untuk mewujudkan
masyarakat adil dan efisien, maka setiap tipe dan lapisan masyarakat harus
terwadahi, namun perbankan belum bisa menyentuh semua lapisan masyarakat,
sehingga masih terdapat kelompok masyarakat yang tidak terfasilitasi yakni:






1. Masyarakat yang secara
legal dan administrative tidak memenuhi kriteria perbankan. Prinsip
kehati-hatian yang diterapkan oleh bank menyebabkan sebagian masyarakat tidak
mampu terlayani. Mereka yang bermodal kecil dan penghindar resiko tersebut,
jumlahnya cukup signifikan dalam Negara-negara muslim seperti Indonesia, yang
sebenarnya secara agregat memegang dana yang cukup besar.






2. Masyarakat yang
bermodal kecil namun memiliki keberanian dalam mengambil resiko usaha. Biasanya
kelompok masyarakat ini akan memilih reksa dana atau mutual fund sebagai jalan
investasinya.






3. Masyarakat yang
memiliki modal besar dan keberanian dalam mengambil resiko usaha. Biasanya
kelompok ini akan memilih pasar modal atau investasi langsung sebagai media
investasinya.






4. Masyarakat yang
menginginkan jasa keuangan non-investasi, misalnya pertanggungan terhadap
resiko kekurangan likuiditas dalam kasus darurat, kebutuhan dana konsumtif
jangka pendek, tabungan hari tua, dan sebagainya. Kesemua produk tersebut
tidaklah ditawarkan oleh perbankan (karena regulasi perbankan yang juga
membatasinya). Sebagai alternatifnya, kelompok masyarakat tersebut akan
menggunakan jasa asuransi, pegadaian dan dana pension sebagai pilihan
investasinya.






F. Fungsi Baitul Maal Wa Tamwil (BMT)






1. Penghimpun dan
penyalur dana, dengan menyimpan uang di BMT, uang tersebut dapat ditingkatkan
utilitasnya, sehingga timbul unit surplus (pihak yang memiliki dana berlebih)
dan unit defisit (pihak yang kekurangan dana).






2. Pencipta dan pemberi
likuiditas, dapat menciptakan alat pembayaran yang sah yang mampu memberikan
kemampuan untuk memenuhi kewajiban suatu lembaga/perorangan.






3. Sumber pendapatan, BMT
dapat menciptakan lapangan kerja dan memberi pendapatan kepada para pegawainya.






4. Pemberi informasi,
memberi informasi kepada masyarakat mengenai risiko keuntungan dan peluang yang
ada pada lembaga tersebut.














  






BAB II






LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH BMT MENTARI













A.   
Sejarah Singkat













BMT MENTARI Kotagajah  yang terletak di wilayah pasar
kotagajah,lampung tengah didirikan pada tanggal 10 oktober 1997. Berawal dari
inisiasi pimpinan cabang pemuda muhammadiyah kotagajah lampung tengah bidang
ekonomi yang beranggotakan 20 orang dengan
menciptakan sebuah kegiatan
koperasi keliling
yang didalamnya
diisi dengan kegiatan mengaji
d
i rumah para anggota yang dilakukan dalam tenggang waktu 1 bulan sekali dengan
pelayanan kebutuhan rumah tangga (sembako) bagi Anggota cabang pemuda
muhammadiyah.













Lalu dengan adanya dukungan dari pimpinan muhammadiyah cabang Kota Gajah serta pemerintah untuk mengangkat ekonomi
umat mel
alui gerakan 10000 koperasi BMT se- Indonesia, maka munculah ide dari jajaran pimpinan cabang
pemuda muhammadiyah
untuk mendirikan sebuah BMT  Pemuda Muhamadiyah.













Pada tahun 2006 Dinas Koperasi wilayah Lampung
mengadakan pelatihan koperasi, maka pimpinan pemuda cabang mengutus
anggotanya untuk mengikuti pelatihan selama 15 hari di Hotel
Kurnia 2 Bandar Lampung
, dan setelah
mengikuti pelatihan tersebut diadakan sosialisasi kurang lebih selama 1 tahun melalui kegiatan mengaji keliling, dan proses sosialisasi tersebut mendapat tanggapan yang positif dari masyarakat, hingga muncullah 2 orang aghnia Bapak H. Daswir dan Bapak H. Wislim siap untuk mengawali modal (simpoksus) sejumlah Rp 20.000.000 serta ditambah masing-masing anggota Rp. 25 000.






Dan pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 1997 BMT MENTARI sebuah lembaga keuangan syariah yang mencanangkan
motto ”Hadir dan Berbuat Untuk Umat
resmi berdiri dengan dipinjami tempat dirumah Bpk H. Daswir yang berada di Kota Gajah , dan bisa berdiri hingga saat ini.













B.    
VISI dan MISI






VISI : Meningkatkan kuslitas ibadah anggota BMT, sehingga
mampu berperan sebagai hamba Allah SWT.






MISI : - Menerapkan prinsip-prinsip Syariah dalam
kegiatan ekonomi

- Memberdayakan pengusaha mikro bisnis berbasis Syariah

- Meningkatkan kepedulian agghina (orana-orang kaya) kepada dhuafa    (orang-orang miskin) secara terpola dan
berkesinambungan.

- Memberdayakan zakat, infak, dan shodaqoh (ZIS)














 C. Struktur Organisasi
RAPAT ANGGOTA (R.A)
DEWAN SYARIAH







Ketua    : Drs. Azis Sukaarsih
Anggota : H. Wislim, H. Sunarjo

PENGURUS







Ketua : Drs. Sabdo, M. Sos.I
Sekretaris : Sarbani, S.Sos.I
Anggota : M. Halimoen

KEPALA BMT PUSAT KOGA







Nunik Kamsiati

KEPALA CABANG PUNGGUR







Suryono. AS

KEPALA CABANG MANDALA







Suropati Reso





















D. Produk Layanan Dan Mekanisme Pelayanan BMT
Mentari













1.     
Produk layanan simpanan













- Simpanan Mudhorobah






Yaitu  simpaanan nasabah / penabung
yang  dijamin keutuhan nilainya dan
tabungan dapat diambil pada saat uang diperlukan dan bagi hasil berdasarkan
saldo rata-rata tiap bulan.






- Simpanan Tarbiyah






Merupakan simpanan nasabah atau penabung
bagi pelajar / mahasiwa yang dapat diambil pada waktu tertentu untuk kebutuhan
biaya pendidikan dan dijamin keutuhannya.













- Simpanan Hari raya






Merupakan simapanan nasabah atau penabung
yang dijamin keutuhan nilainya dan tabungan tersebut dapat diambil pada saat
mrnjelang hari raya untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya. Pihak BMT
melakukan bagui hasil yang di hitung berdasarkan saldo rata-rata tiap bulan.













- Simpanan Aqiqah






Merupakan tabungan yang sengaja
dipersiapkan untuk melaksanakan qurban pada hari raya Idul adha atau pada
penyembelihan aqiqah. Tabungan dapat diambil pada  saat akan melaksanakan qurban pada hari raya
atau pada saat aqiqh. Pihak BMT memberikan bagi hasil yang dihitung berdasarkan
saldo rata-rata tiap bulan.




















- Simpanan Wadiah






Merupakan simpanan nasabah atau penabung
yang sifatnya adalah titipan dan dapat diambil pada saat diperlukan. Pihak BMT
memberikan bagi hasil berdasarkan saldo rata-rata tiap bulan.













2.      Produk penyaluran dana













- Pembiayaan Mudhorobah






Merupakan jenis pembiayan kerjasama antara
BMT sebagai shahibul maal dengan nasabah sebagai mudhorib dimana pihak BMT
memberikan modal kepada nasabah untuk dikelola sesuai dengan keahliannya.
Pembiayaan mudhorobah dilakukan dengan sistem bagi hasil sesuai dengan nisbah
yang telah disepakati.













- Pembiayaan Musyarakah






Merupakan pembiayaan kerjasama modal
antara BMT dengnan nasabah  dimana bagi
hasil dihitung berdasarkan porsi modal penyertaan dari masing-masing pihak
yaitu BMT dan anggotsa.













- Pembiayaan Murabahah






Merupakan pembiayaan jual beli barang pada
harga asli dengan tambahan keuntungan yang disepakati bersama. Dalam pembiayaan
murobahah penjual harus memberi tahu harga 
produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai
margin dengan sistem pengembalian jatuh tempo.


































- Pembiayaan Al- Ijarah






Yaitu akad pemindahan hak guna atas barang
atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan  pemindahann kepemilikan atas barang itu
sendiri.













-Pembiayaan Bai al Istighna
(Purchase by Order or Manufacture)






Merupakan kontrak penjualan antara pembeli
dan pembuat barang dimana dalam kontrak ini , pembuat barang menerima
pesanan  dari pembeli lalu pembuat barang
berusaha melalui orang lain untuk membuat atau membeli barang menurut spesifikasi
yang disepakati dan  menjualnya kepada
pembeli akhir
.













- Pembiayaan Ar- Rahn






Merupakan suatu pembiayaan sistem gadai
dengan menahan salah satu harta  milik
nasabah atau peminjamsebabgai jaminan atas pinjaman yang diterimanya dan barang
tersebut memiliki nilai yang ekonomis.













- Pembiayaan Qordul Hasan






Merupakan akad pembiayaan bagi anggota
berupa pinjaman modal tanpa biaya yang tidak dibebani dengan margin atau nisbah
sehingga bersifat sosial bagi kaum dhuafa yang prospektif unttuk dikembangkan
menjadi usahawan yang mandiri. Pinjaman qordul hasan ini berasal dari
pengelolaan dana ZIS (zakat, Infak, dan Shodaqoh)
.













3.     
 Mekanisme pelayanan pembiayaan






Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok suatu
koperasi, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan
produksi maupun konsumsi
.







           
Proses
kerja







           
 






1.     
Akad atau transaksi KJKS BMT Mentari






Akad yang
dilakukan KJKS BMT Mentari Kotagajah 
memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrowi, karena akad yang dilakukan
berdasarkan syariat islam dan perjanjian yang dilakukan memiliki pertanggungjawaban  hingga yaumul akhir nanti. Setiap akad yang
ada dalam lembaga keuangan syariah  (LKS)
baik dari segi barang , pelaku transaksi ataupun ketentuan lain harus memenuhi
beberapa hal, yakni berdasarkan syarat dan rukun akad. Adapun syarat dan rukun
tersebut adalah:







         Syarat Akad






a)      Barang dan jasa harus jelas kepemilikan
dan kehalalannya






b)      Harga barang atau jasa harus jelas






c)      tempat dan penyerahan harus jelas karena
berdampak  pada biaya transportasi






Rukun
akad






a)      Ada penjual






b)      Ada pembeli






c)      Ada harga






d)     Akad atu ijab qobul













Hal yang harus dipenuhi bagi anggota atau
calon anggota yang akan mengajukan pembiayaan yaitu:







         Proses Pengajuaan






a)      Permohonan menjadi anggota






b)      Mengisi blanko permohonan anggota / calon
anggota sesuai identitasnya






c)      Mengisi blako permohonan pembiayaan






d)     Melengkapi persyaratan administrasi yaitu:






-  Foto Copy KTP suami Istri masing-masing
satu lembar






-  Foto Copy kartu keluarga satu lembar






-  menyerahkan jaminan/ surat berharga
berupas sertifikat, BPKB, kendaraan bermotor dan lain-lain






e)     
Untuk Simpanan cukup foto copy
KTP yang bersangkutan






f)      
Setelash
diisi blanko permohonan ditandatangi dan diserahkan ke bagian pembiayaan.






g)     
Dalam
waktu 2-7 hari, kabag pembiayaan melakukan survey untuk menentukan layaj atau
tidaknya diberikan pembiayaan.






h)     
Hasil survey diserahkan kepada
komite pembiayaan untuk diproses






i)       
Setelah
tim survey dan komite menentukan bersama pembiayaan layak diberikan/ tidak maka
pemohon akan diberikan oleh petugas dan diberikan pencairan














         Proses Pencairan






a)      Pemohon menghadap kebagian pembiayaan untuk melaksanakan akad






b)      Setelah akad selesai, blangko perjanjian diserahkam kepada manager untuk
disetujui mendapat ACC dari manager






c)      Setelah mendapat persetujuan dari manager, blanko akad atau perjanjian
diserahkan kepada kasir untuk pencairan dana













BAB III






KEUNGGULAN DAN KELEMAHAN ANTARA BMT






DENGAN PERBANKAN KONVENSIONAL













BMT sebagai alternatif
Bank-bank konvensional, memiliki keunggulan-keunggulan yang juga merupakan
perbedaan dan perbandingan jika dengan perbankan konvensional. Disamping hal
tersebut muncul juga kelemahan-kelemahan karena sebagai pemain baru dalam dunia
lembaga keuangan.






Keunggulan :






1.
BMT Islam memiliki dasar hukum operasional yakni Al Qur’an dan Al Hadist.
Sehingga dalam operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip dasar seperti
diperintahkan oleh Allah SWT, juga nilai dasar seperti yang dicontohkan
Rasulullah SAW.






2.
BMT Islam mendasarkan semua produk dan operasinya pada prinsip-prinsip
efisiensi, keadilan, dan kebersamaan.






3.
Adanya kesamaan ikatan emosional keagamaan yang kuat antara pemegang saham,
pengelola, dan nasabah, sehingga dapat dikembangkan kebersamaan dalam
menghadapi resiko usaha dan membagi keuntungan secara jujur dan adil.






4.
Adanya keterikatan secara religi, maka semua pihak yang terlibat dalam BMT
Islam akan berusaha sebaik-baiknya sebagai pengalaman ajaran agamanya sehingga
berapa pun hasil yang diperoleh diyakini membawa berkah.






5.
Adanya fasilitas pembiayaan (Al Mudharabah dan Al Musyarakah) yang tidak
membebani nasabah sejak awal dengan kewajiban membayar biaya secara tetap, hal
ini memberikan kelonggaran physichologis yang diperlukan nasabah untuk dapat
berusaha secara tenang dan bersungguh-sungguh.






6.
Adanya fasilitas pembiayaan (Al Murabahah dan Al Ba’i Bitsaman Ajil) yang lebih
mengutamakan kelayakan usaha dari pada jaminan (kolateral) sehingga siapa pun
baik pengusaha ataupun bukan mempunyai jaminan kesempatan yang luas untuk
berusaha.






7.
Tersedia pembiayaan (Qardu Hasan) yang tidak membebani nasabah dengan biaya
apapun, kecuali biaya yang dipergunakan sendiri:seperti bea materai, biaya
notaris, dan sebagainya. Dana fasilitas ini diperoleh dari pengumpulan zakat,
infak dan sadaqah, para amil zakat yang masih mengendap.






8.
Dengan diterapkannya sistem bagi hasil sebagai pengganti bunga, maka tidak ada
diskriminasi terhadap nasabah yang didasarkan atas kemampuan ekonominya
sehingga akseptabilitas BMT Islam menjadi luas.






9.
Dengan adanya sistem bagi hasil, maka untuk kesehatan BMT yang bisa diketahui
dari naik turunnya jumlah bagi hasil yang diterima.






10.Dengan
diterapkannya sistem bagi hasil, maka persaingan antar BMT Islam berlaku wajar
yang diperuntukkan oleh keberhasilan dalam membina nasabah dengan
profesionalisme dan pelayanan yang baik.













Kelemahan :






Kelemahan-kelemahan serta
permasalahan-permasalahan yang ada dalam BMT Islam (Warkum Sumitro, 1996)
adalah:






1.
Dalam operasional BMT Islam, pihak-pihak yang terlibat didasarkan pada ikatan
emosional keagamaan yang sama, sehingga antara pihak-pihak khususnya pengelola
BMT dan BMT harus saling percaya, bahwa mereka sama-sama beritikad baik dan
jujur dalam bekerjasama. BMT dengan sistem ini terlalu berprasangka baik kepada
semua nasabah dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat adalah jujur.
Dengan demikian, BMT Islam rawan terhadap mereka yang beritikad tidak baik
sehingga diperlukan usaha tambahan untuk mengawasi nasabah yang menerima
pembiayaan dari BMT Islam karena tidak dikenal bunga, denda keterlambatan dan
sebagainya.






2.
Sistem bagi hasil yang adil memerlukan tingkat profesionalisme yang tinggi bagi
pengelola BMT untuk membuat penghitungan yang cermat dan terus-menerus.






3.
Motivasi masyarakat muslim untuk terlibat dalam aktivitas BMT Islam adalah
emosi keagamaan, ini berarti tingkat efektifitas keterlibatan masyarakat muslim
dalam BMT Islam tergantung pada pola pikir dan sikap masyarakat itus sendiri.






4.
Semakin banyak umat Islam memanfaatkan fasilitas yang disediakn BMT Islam,
sementara belum tersedia proyek-proyek yang bisa di biayai sebagai akibat
kurangnya tenaga-tenaga profesional yang siap pakai, maka BMT Islam akan
menghadapi ”kelebihan likuiditas”.






5.
Salah satu misi BMT Islam yakni mengentaskan kemiskinan yang sebagian besar
kantong-kantong kemiskinan terdapat di pedesaan.




















PENUTUP













Kesimpulan






Baitul Maal wat Tamwil (BMT) atau Balai Usaha
Mandiri Terpadu, adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip
bagi hasil, menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dalam rangka mengangkat
derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin, ditumbuhkan atas
prakarsa dan modal awal dari tokoh-tokoh masyarakat setempat dengan
berlandaskan pada sistem ekonomi yang salaam : keselamatan
(berintikan keadilan), kedamaian, dan kesejahteraan. BMT didirikan dengan
berasaskan pada masyarakat yang salaam, yaitu penuh
 keselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan.






BMT bersifat terbuka,
independen, tidak partisan, berorientasi pada pengembangan tabungan dan
pembiayaan untuk mendukung bisnis ekonomi yang produktif bagi anggota dan
kesejahteraan sosial masyarakat sekitar, terutama usaha mikro dan fakir miskin.






Peran BMT di
masyarakat, adalah sebagai :






1. Motor
penggerak ekonomi dan sosial masyarakat banyak.






2. Ujung tombak
pelaksanaan sistem ekonomi syariah.






3. Penghubung
antara kaum aghnia (kaya) dan kaum dhu’afa (miskin).






4. Sarana
pendidikan informal untuk mewujudkan prinsip hidup yang barakah, ahsanu
‘amala, 
dan salaam 






Sedangkan Fungsi BMT di masyarakat, adalah untuk :






  1. Meningkatkan
    kualitas SDM anggota, pengurus, dan pengelola menjadi lebih
    profesional, salaam (selamat, damai, dan sejahtera), dan
    amanah sehingga semakin utuh dan tangguh dalam berjuang dan berusaha
    (beribadah) menghadapi tantangan global.

  2. Mengorganisir
    dan memobilisasi dana sehingga dana yang dimiliki oleh masyarakat dapat
    termanfaatkan secara optimal di dalam dan di luar organisasi untuk
    kepentingan rakyat banyak.

  3. Mengembangkan
    kesempatan kerja.

  4. Mengukuhkan
    dan meningkatkan kualitas usaha dan pasar produk-produk anggota.



Memperkuat dan meningkatkan
kualitas lembaga-lembaga ekonomi dan sosial masyarakat banyak








Tidak ada komentar:

Posting Komentar