Oleh: Dr. Riana Panggabean
Usaha simpan
pinjam merupakan salah satu usaha yang telah berakar dan
dikenal secara luas oleh anggota koperasi dan masyarakat di
Indonesia. Usaha ini adalah salah satu usaha lembaga
keuangan non bank dilakukan untuk menghimpun dana dan
menyalurkannya dari dan untuk anggota, calon anggota,
koperasi lain dan anggotanya. Pada umumnya usaha simpan
pinjam di Indonesia tumbuh karena sulit mendapatkan bantuan
permodalan melalui sistem pemberian perkreditan kredit dari
perbankan.
Perkembangan
usaha simpan pinjam tidak terlepas dari kondisi perkreditan
yang dikembangkan di Indonesia. Sejak pemerintah menerapkan
program pembangunan yang terencana, lembaga perbankan
mempunyai peranan aktif dalam pembangunan melalui penyediaan
kredit, baik kredit jangka pendek, menengah maupunjangka
panjang.
Sampai tahun 1983
Bank Indonesia sebagai bank sentral menyediakan kredit
dengan suku bunga murah,kepada perbankan atau kredit
langsung untuk membiayai program pemerintah atau perusahaan
perusahaan tertentu termasuk program koperasi yang dinilai
strategis. Dalam proses pembangunan, untuk memperluas
kesempatan berusaha bagi masyarakat di pedesaan, perbankan
juga menciptakan kredit mini, kredit midi dan kredit untuk
koperasi. Setelah itu Bank Indonesia membatasi kredit
likuiditas kepada perbankan, kecuali untuk jenis-jenis
tertentu yang dikategorikan berprioritas tinggi.
Kredit prioritas
tinggi tersebut diantaranya mencakup kredit untuk pengusaha
lemah bagi para petani .Khusus program penyediaan kredit
bagi para petani pemerintah senantiasa menyempurnakan tata
cara dan prosedur pelaksanaannya sehingga dapat lebih
efektif mencapai sasaran.
Misalnya pada
tahun 1985, pemberian kredit Bimas dihentikan dan sebagai
gantinya diciptakan Kredit Usaha Tani (KUT). Pada tahun 1990
dalam Paket Kebijakan Januari (Pakjan) diatur bahwa kredit
likuiditas Bank Indonesia dihapuskan, pengecualian diberikan
untuk kredit KUT dan kredit kepada koperasi, pengadaan
pangan dan stok gula oleh Bulog. Dalam perjalanannya, pada
tahun 2000 KUT diganti dengan Kredit Ketahanan Pangan (KKP).
Sampai tahun 2000
terdapat 20 jenis kredit yang dapat melayani masyarakat
untuk memenuhi kebutuhan permodalan usaha yaitu: (1) 8 jenis
kredit program yang disediakan pemerintah meliputi: KUT,
KKUD, KKPA, KUK, Modal Bergulir, Kredit Mikro dan Kredit
Ketahanan pangan (KKP). (2) 9 jenis kredit yang tergolong
pada lembaga keuangan non bank, meliputi : KCK, KSP,
USP-KUD, KUD, PPKKP,UPPKS, P4K, PHBK dan Kredit Union dan
(3) 4 jenis kredit dari Lembaga Pembiayaan terdiri dari:
KPI, Pegadaian, BUMN dan Modal Ventura.
Hasil kerja dari
lembaga perkreditan formal khususnya perkreditan melalui
perbankan dengan berbagai jenis pinjaman seperti tersebut
diatas, belum mencapai sasaran yang diharapkan. Pada tahun
1997, setelah terjadi krisis ekonomi di Indonesia ternyata
pihak perbankan juga mengalami kemacetan pengembalian kredit
yang sangat besar. Kredit macet diawali ketika manajemen
bank mulai mengabaikan aspek kualitas pada pemberian kredit
, karena ketatnya
persaingan antar
bank. Krisis perbankan ini berakibat kepada kerapuhan dunia
usaha karena perbankan kurang berfungsi menyokong pendanaan
dunia usaha. Akibatnya perkembangan sektor riel langsung
terkena dampaknya. Solusi atas masalah ini dilakukan dengan
cara merestrukturisasi perbankan secara nasional melalui
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Penyebab belum
berhasilnya lembaga perbankan mendukung pendanaan kepada
sektor riel termasuk koperasi, adalah (1) Pendirian lembaga
perkreditan yang ada didrop dari alas dengan pola
pengelolaan dari alas tanpa melihat situasi,kondisi dimana
lembaga tersebut berdiri, (2) Jangkauan dari nasabah juga
terbatas ini terjadi karena pola kerja dari pengelola badan
kredit itu terbawa oleh pola birokrasi , (3) Pada umumnya
bank-bank pelaksana menerapkan peraturan yang ketat dan kaku
seperti yang dipersyaratkan oleh bank modern, (4) Prosedur
yang berbelit-belit, persyaratan administrasi yang
menjengkelkan, jaminan kekayaan yang harus tersedia untuk
mendapatkan kredit, (5) Lokasi lembaga perkreditan yang jauh
dari tempat penduduk, (6) pengawasan yang lemah dari
Pemerintah dalam sistem perkreditan mengakibatkan kredit
dapat dimanfaatkan oleh pihak pelaku maupun pihak luar yang
seharusnya tidak berhak mendapatkan kredit. Seperti yang
terjadi dalam perkreditan KUT, (7) Sistem perkreditan formal
yang dirancang melibatkan banyak pihak birokrasi yang dapat
memanfaatkan kredit secara ilegal, (8) Walaupun tingkat suku
bunga tinggi di pedesaan dari badan kredit non formal namun
adanya faktor-faktor pembatas yang disebut dimuka
menyebabkan masyarakat dipedesaan kurang terdorong untuk
memanfaatkan kredit formal yang disediakan Pemerintah.
Masalah-masalah
diatas merupakan masalah umum dalam sistem keuangan yang
terjadi selama ini dan menjadi faktor-faktor penghambat bagi
masyarakat khususnya sektor riel untuk mengembangkan
usahanya. Ketika krisis ekonomi melanda Indonesia usaha
simpan pinjam seperti Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan
Pinjam KUD cukup berkembang dan merupakan satu-satunya usaha
yang mampu bertahan hingga saat ini. KSP dan USP mampu
melayani anggota di sektor pertanian, perdagangan dan usaha
lainnya. Oleh sebab itu sesuai tema dalam penulisan ini
"Membangun Sistem Keuangan Koperasi" menurut penulis lebih
baik dibangun dari sistem keuangan yang sudah berjalan, dan
penyempurnaannya melihat atau mengadob koperasi-koperasi
yang sudah berhasil baik simpan pinjamnya yang dikembangkan
oleh KSP, USP-KUD dan Koperasi Kredit lainnya.
Tulisan ini
bertujuan untuk memberikan masukan atau pencerahan terhadap
pengambil kebijakan dalam rangka membangun sistem keuangan
koperasi dan tulisan ini dibuat dengan studi literatur dari
berbagai sumber: hasil penelitian (disertasi,tesis) makalah
dan seminar.Selain studi Literatur diadakan juga kunjungan
dan wawancara langsung dengan beberapa Koperasi yang
menangani usaha simpan pinjam.
Membangun sistem
keuangan koperasi bertujuan untuk menyempumakan sistem
keuangan yang sudah ada dan telah dilaksanakan koperasi.
Sistem keuangan koperasi merupakan salah satu subsistem
dalam pembangunan koperasi secara umum. Agar koperasi mampu
sebagai sokoguru dalam perekonomian nasional dan mendorong
koperasi sejajar dengan badan usaha lain. Beberapa masalah
umum yang menjadi kendala dalam pembangunan koperasi
seperti: lemahnya kemampuan sumber daya manusia, kurangnya
akses terhadap pasar, rendahnya kemampuan memanfaatkan
teknologi dan rendahnya kemampuan akses terhadap permodalan
perlu disempurnakan dan dibangun melalui pengalaman dan
melihat keberhasilan koperasi-koperasi yang berhasil
menjalankan usahanya khususnya koperasi yang terlibat dalam
usaha yang berkaitan dengan keuangan atau modal.
Menurut beberapa
penelitian, Koperasi yang berhasil menjalankan usaha
berkaitan dengan keuangan dan modal, adalah Koperasi Kredit.
Pembangunan koperasi ini dimulai dari proses penelitian dan
pendidikan. Kunci keberhasilan dari pembangunan koperasi
ini, terletak pada sistem pendidikan yang terorganisir dan
konsisten. Pendidikan diarahkan untuk meningkatkan harkat
hidup dan mengerti nilai-nilai koperasi sebagai acuan
berkoperasi dalam menjalankan usaha simpan pinjam. Anggota
dipersatukan oleh adanya kepentingan dan kebutuhan yang
dirasakan dalam suatu lingkup kerja (Ocupational common
bond), tempat tinggal (teritorial common bond)
dan lingkungan perkumpulan (asociatid common bond).
Intinya, koperasi kredit dibangun dalam kebersamaan,
setiakawan, solidaritas dan demokratis. Semua yang terlibat
dalam koperasi (pengurus,manajer,karyawan dan anggota)
diarahkan untuk mencapai tujuan peningkatan kesejahteraan
secara bersama. Koperasi Kredit pertama didirikan pada tahun
1971. Koperasi ini berkembang pesat, menurut data Tahun
2001, koperasi kredit berjumlah 1.071 unit dan jumlah
anggota sebanyak 295.924 orang (Riana P,1991, Meneth
Ginting, 2001 dan Sumidjoyokartono,2002). Dengan demikian
dalam pembangunan koperasi kredit masalah klasik seperti
permodalan yang sering diungkap sebagai salah satu kendala
dalam pembangunan atau pemupukan modal bukan menjadi
kendala. Karena modal bukan satu-satunya unsur yang penting
, masih ada yang lain, berkaitan erat dan saling mendukung
dalam sistem pembangunan koperasi, yaitu sumber daya
manusia, manajemen dan faktor pendukung dari keberpihakan
pemerintah untuk menciptakan faktor kondusif seperti
kebijakan. Oleh sebab itu sistem keuangan yang akan dibangun
tidak bisa dilepaskan dari pembangunan peningkatan kemampuan
sumber daya manusia, memperbaiki manajemen koperasi untuk
mengelola keuangan dalam koperasi dan perlu keberpihakan
pemerintah bagi koperasi dalam dukungan kebijakan yang
menciptakan iklim kondusif agar koperasi mampu melaksanakan
atau menjalankan sistem keuangan tersebut.
Mengapa usaha
simpan pinjam menjadi salah satu strategi yang dipilih untuk
membangun sistem keuangan koperasi. Hasil pengamatan
menunjukkan bahwa: (1) Koperasi yang tumbuh di Indonesia
dimulai dari usaha simpan pinjam. Hal ini telah dikenal
sejak jaman Belanda pada tahun 1895 ketika R. Aria
Wiriaatmaja mendirikan Koperasi Simpan Pinjam yang bertujuan
untuk memberikan fasilitas kredit kepada kelompok masyarakat
menengah, kemudian diperluas kepada petani agar mereka tidak
terjepit pada lilitan hutang pada lintah darat, (2) KSP dan
USP merupakan usaha yang cukup dikenal dan telah berakar di
kalangan anggota (3) Usaha simpan pinjam sangat bermanfaat
bagi anggota baik anggota sebagai petani, nelayan,
pengrajin, petani perkebunan dan masyarakat yang bergerak
pada sektor jasa, (4) Ketika krisis ekonomi melanda
Indonesia yang sampai saat ini belum menunjukkan tanda-tanda
pemulihan, usaha simpan pinjam yang ditangani koperasi dan
KUD cukup berkembang dan mampu melayani anggota disektor
pertanian, perdagangan dan usaha lainnya. (5) Jumlah
koperasi, USP-KUD dan USP KOPTA pada tahun 2000 berkembang
cukup banyak mencapai 37.224 unit. Jumlah ini menunjukkan
trend yang meningkat setiap tahun. Demikian juga jumlah
koperasi kredit (6) Jumlah nasabah mencapai 10.957.039 orang
berdomisili pada tingkat Propinsi, Kabupaten dan di Pedesaan
(7) Untuk membantu pengusaha kecil di sentra produksi,
Pemerintah memberikan Modal Awal Padanan (MAP) kepada
berhasilan usaha simpan pinjam koperasi simpan pinjam untuk
membantu pengusaha kecil dalam rangka memperkuat komoditi
ekspor, (8) Koperasi kredit (KOPDIT) yang dikembangkan
dibeberapa daerah cukup berkembang dan mampu melayani
anggota baik sebagai pengusaha, rumah tangga dalam membantu
pendidikan anak, (9) Koperasi Simpan Pinjam Jasa Pekalongan
cukup berkembang dan dikenal secara luas di Indonesia dan
(10) Koperasi Simpan Pinjam "Kodanua" telah berkembang cepat
dan telah mempunyai kantor cabang pelayanan sebanyak 12
unit. Usaha simpan pinjam tersebut telah melayani anggota
dan calon anggota koperasi dengan sistem keuangan yang
dibentuk dan dibina oleh masing-masing jenis Koperasi dan
Unit simpan pinjam KUD maupun Koperasi Pertanian.
Dari penjelasan
diatas, usaha simpan pinjam yang benar -benar berhasil
diharapkan kelangsungan keberadaannya.
Kelangsungan
keberadaan usaha simpan pinjam harus didasarkan prinsip
efisensi dan efektivitas. Prinsip efisiensi dan efektivitas
dapat terwujud jika para pengelola dalam hal ini pengurus,
manajer betul-betul mengarahkan usaha simpan pinjam untuk
kepentingan anggota. Keberhasilan usaha simpan pinjam bukan
hanya tergantung kepada besarnya modal yang diusahakan
melainkan pelaksanaannya lebih mendekati adanya saling
percaya antar anggota dengan para pengurus dan saling
percaya antar anggota. Artinya, didalam usaha simpan pinjam
anggota saling memberi dan menerima untuk kepentingan
bersama.
Semakin besar
jumlah simpanan anggota semakin besar pula dana pinjaman
yang dapat dipinjam atau dipergunakan oleh anggota untuk
memenuhi kebutuhan usaha dan keperluannya.
Oleh sebab itu,
karena usaha ini sangat penting bagi anggota dan kegiatan
ini memberikan kontribusi atau sumbangan yang berarti bagi
anggota maka diperlukan pengelolaan simpan pinjam yang
dinamis bersih dan dipercaya. Kepercayaan mendorong
partisipasi anggota menabung, meminjam dan meningkatkan
usaha kedua belah pihak baik koperasi sebagai usaha simpan
pinjam dan anggota sebagai peminjam. Usaha Simpan Pinjam
yang berkembang akan meningkatkan Sisa Hasil Usaha
(SHU).Jika SHU meningkat terjadi perkembangan modal yang
dapat dimanfaatkan anggota kembali.
PERKEMBANGAN
USAHA SIMPAN PINJAM
Kegiatan usaha
simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk
menghimpun dan menyalurkan dana melalui kegiatan usaha
simpan dari dan untuk anggota koperasi, calon anggota,
koperasi lain dan atau anggotanya (PP No 9 Tahun 1995).
Perkembangan usaha simpan pinjam yang berhasil
diidentifikasi adalah :
1.
Koperasi Simpan Pinjam, USP-KUD dan USP Kopta
Menurut data dari
Asdep Urusan Pengembangan dan Pengendalian KSP/USP Kantor
Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah,
perkembangan usaha simpan pinjam secara nasional pada tahun
1999 sarnpai tahun 2000 adalah: (1) Jumlah koperasi
meningkat 2,3 persen dari 36.390 unit menjadi 37.224 unit.
Jumlah usaha simpan pinjam pada tahun 2000 terdiri dari: (a)
KSP sebanyak 1.186 unit jumlah ini hanya 3,2 persen dari
jumlah KSP dan USP yang melaksanakan simpan pinjam (b)
USP-KUD sebanyak 5.206 unit, atau 14 persen dari jumlah
pelaksana simpan pinjam dan (c) Jumlah USP-Kopta lebih besar
dari KSP dan KUD-SP Kopta sebanyak 37.224 unit atau 66
persen. Artinya, bahwa usaha simpan pinjam yang terdapat di
daerah pertanian lebih banyak dari usaha simpan pinjam di
perkotaan.
(2) Jumlah
nasabah usaha simpan pinjam menurun 0.2 persen yakni dari
10.978.195 orang menjadi 10.957.039 orang. Penurunan jumlah
nasabah ini terjadi pada kelompok KSP sebesar 23 persen
sedangkan jumlah nasabah kelompok SP- KUD meningkat 0,33
persen dan jumlah nasabah kelompok SP-Kopta meningkat 1,77
persen dari tahun sebelumnya. Alasan penurunan jumlah
nasabah KSP karena nasabah melunasi peminjam pada tahun
tersebut sedangkan kenaikan jumlah nasabah di desa dan
daerah pertanian terjadi karena anggota di wilayah pertanian
membutuhkan modal untuk menanam, membayar upah kerja tanam
dan panen.
(3) Jumlah modal
tetap atau modal sendiri meningkat 24,6 persen pada dua
tahun evaluasi seperti tersebut diatas Jika dikaitkan dengan
data diatas dapat dikatakan bahwa jumlah nasabah menurun
tetapi jumlah modal meningkat. Artinya terjadi pertentangan
antara penurunan jumlah nasabah pada kelompok SP dengan
peningkatan modal yang cukup nyata Hal ini dimungkinkan
karena kualitas simpanan anggota semakin tinggi. Pada
kelompok USP-KUD dan kelompok USP-Kopta antara jumlah modal
tetap dengan jumlah anggota berkembang normal dan
kelihatannya ada kaitan kenaikan jumlah anggota dengan
peningkatan jumlah modal tetap, yaitu kenaikan modal USP KUD
sebesar 27 persen dan kenaikan modal tetap USP-Kopta sebesar
24 persen. Peningkatan modal tetap USP-KUD dan USP Kopta ini
juga cukup nyata persentasinya lebih tinggi dibanding dengan
kenaikan jumlah anggota. Artinya, pada kedua kelompok USP
ini terjadi peningkatan kualitas simpanan anggota dari
simpanan wajib maupun simpanan sukarela.
Modal pinjaman
meningkat 0.64 persen dari tahun sebelummya, kenaikan modal
pinjaman ini terjadi pada USP-KUD dan USP-Kopta. Peningkatan
modal pinjaman USP-KUD sebesar 5 persen dan peningkatan
modal pinjaman USP-Kopta sebesar 8 persen. Perbandingan
modal sendiri dengan modal pinjaman adalah 2 berbanding 1.
Artinya, struktur permodalan KSP, USP-KUD dan Kopta secara
nasional cukup kuat. Jika dilihat struktur permodalan KSP
dua tahun berturut-turut ternyata modal pinjaman lebih besar
dari modal sendiri.
(4) Jumlah
tabungan yang diterima dari anggota meningkat 19,6 persen,
Jumlah tabungan tertinggi oleh USP Kopta sebesar 21.8
persen. Keadaan ini seiring dengan peningkatan jumlah
anggota pada USP-Kopta.
Realisasi
pinjaman meningkat 13,25 persen, peningkatan pemberian
pinjaman ini terjadi pada USP-Kopta. Data ini menunjukkan
bahwa usaha simpan pinjam memang sangat di butuhkan di
pedesaan.
(5) Sisa Hasil
Usaha (SHU) meningkat 68 persen. Peningkatan SHU tertinggi
terjadi pada USP 72,8 persen sedangkan peningakatn SHU
SP-KUD sebesar 12 persen sedangkan SHU KSP hanya 2 persen.
Peningkatan SHU terjadi karena frekwensi pinjaman cukup
tinggi, jumlah peminjam meningkat dan biaya operasional
dapat diperkecil. Sebaliknya kemungkinan yang terjadi pada
KSP adalah jumlah peminjam tetap dan frekwensi pinjaman
rendah karena jumlah pinjaman lebih besar.
(6) Total aset
meningkat 4,31 persen, peningkatan total aset juga terjadi
pada SP-Kopta sebesar 6 persen dan peningkatan total aset
KSP sarna dengan peningkatan total aset SP KUD yaitu sebesar
4 persen. Dari tiga usaha simpan pinjam tersebut diatas
dapat disimpulkan bahwa perkembangan SP-Kopta lebih tinggi
dibanding dengan perkembangan SP-KUD dan KSP.
Masalah umum
dalam pengembangan usaha simpan pinjam antara lain: (1)
Koperasi Simpan Pinjam dan SP-KUD serta SP Kopta
melaksanakan usaha secara sendiri-sendiri. Dalam koperasi
dan USP simpan pinjam belum terbangun adanya rasa
kebersamaan dan solidaritas untuk membangun diri koperasi
secara bersama mencapai tujuan (2) sistem pendidikan pada
koperasi umumnya dan khususnya usaha simpan pinjam belum
dibangun sebagai subsistem sebagai wahana pembelajaran
nilai-nilai koperasi dalam mencapai tujuan, (3) belum ada
integrasi usaha antar SP Koperasi, antar SP-KUD dan antar
SP-Kopta dan integrasi ketiganya. Akibatnya antar koperasi
dan antar KUD bersaing mencari nasabah. Pengintegrasian
tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengurangi persaingan Hal
ini merupakan kelemahan utama dalam pembangunan koperasi
selama ini. Koperasi sebagai suatu organisasi yang berwatak
sosial sebaiknya dapat diarahkan untuk membangun persatuan
untuk mencapai tujuan peningkatan kesejahteraan sesuai
dengan tujuan koperasi. (4) Dalam koperasi dan Unit
Koperasi, anggota dianggap sebagai nasabah bukan sebagai
anggota yang berkumpul untuk berjuang bersama membela
kepentingan bersama dan (5) belum semua KSP dan USP-KUD
mampu menerapkan nilai-nilai koperasi secara benar. Misalnya
SP Koperasi yang berkembang pesat melayani masyarakat dengan
syarat memberikan jaminan yang besar sebagai agunan
mendapatkan pinjaman.
Dari segi
keamanan ini benar namun sebagai koperasi hal ini
melaksanakan praktek bank.
Profil koperasi
simpan pinjam yang saat ini cukup pesat perkembangannya
adalah :
(a) Koperasi
Simpan Pinjam "Kodanua"
Koperasi Simpan
Pinjam Kodanua berbadan hukum pada tahun 1977 kantor pusat
terletak di Jln Prof Dr Latumeten I No 41 Jelambar, jumlah
anggota 1.438 orang, calon anggota 8.449 orang, pinjaman
yang dilayani 9.764 orang, jumlah karyawan 255 orang, jumlah
satpam 14 orang.jumlah kantor cabang 12 kantor berdomisili
di Jakarta, Bogor, Tangerang, Serang,Karawang dan Cikampek.
Perkembangan
usaha Simpan Pinjam ini adalah sebagai berikut: (1) Nilai
aset Rp 24,837 milyar, (2) Nilai aktiva Rp 5,4 milyar, (3)
Modal sendiri Rp 6.491 milyar dan (4) omset Rp 52,009
milyar, (5) Permodalan bersumber dari : (a) Simpanan pokok
anggota Rp 200 per anggota, (b) Jumlah simpanan pokok Rp
269.155.000, (c) Jumlah simpanan wajib Rp 30 000 berbulan
sampai saat kunjungan berjumlah Rp 1,245 milyar, (d) Dana
cadangan Rp 6,022 milyar, (e) Jasa yang ditangguhkan Rp
2,719 miliar, (f) Jumlah SHU kotor Rp 784.331.600, (g)
Jumlah tabungan Rp 8,035 milliar, (h) Jumlah pendapatan
usaha Rp 4,5 miliar dan jumlah piutang Rp17,396 miliar.
(b) Koperasi
Simpan Pinjam Jasa Pekalongan
Koperasi Simpan
Pinjam Jasa Pekalongan didirikan pada tahun 1973, sampai
tahun 2002 jumlah anggota mencapai 3.690 orang, jumlah
karyawan 576 orang,jumlah pimpinan cabang 22 orang sedangkan
jumlah aset sebesar Rp 409,462 milyar,jumlah simpanan Rp
365.430 milyar dan Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar Rp 1.193
milyar dan jumlah kantor cabang 42 buah terletak dibeberapa
Propinsi.
2.
Koperasi Kredit Pancur Kasih
Koperasi Kredit
Pancur Kasih di Kecamatan Pontianak Utara Kotamadya
Pontianak Propinsi Kalimantan Barat adalah salah satu
Koperasi primer dari Gerakan Koperasi Kredit Indonesia
(GKKI). Perkembangan Koperasi Kredit di Indonesia cukup
pesat. Menurut Sumisjokartono (2002) peneliti dari
Universitas Airlangga (seri tesis) koperasi kredit ini cukup
disiplin menerapan aturan dan mengaplikasikan nilai-nilai
koperasi dalam pelaksanaannya. Tujuan Koperasi kredit adalah
(1) Membimbing dan mengembangkan sikap menghemat diantara
para anggotanya, (2) Memberikan pinjaman layak, cepat dan
terarah dan (3) Mendidik anggota dalam hal menggunakan uarig
secara bijaksana.
Untuk mencapai
tujuan, Koperasi kredit melaksanakan (1) Pendidikan,
(2)Membangun dan memelihara setiakawan diantara anggota dan
(3) Mengarahkan anggota untuk mandiri. Pendidikan secara
umum diarahkan untuk meningkatkan harkat hidup anggota.
Sedangkan tujuan pendidikan khusus anggota adalah agar (a)
Anggota dapat mengerti peran serta, hak dan kewajiban
sebagai anggota koperasi kredit, (b) Agar anggota lebih
rasional dan bijaksana dalam mengatur keuangan rumah tangga
dan usahanya dan (c) Anggota mengetahui dan memahami laporan
keuangan dan perkembangan Koperasi Kredit.
Dalam
melaksanakan tujuan khusus ini, Koperasi kredit dimulai
dengan. pendidikan, dikembangkan dengan pendidikan serta
dikontrol oleh pendidikan. Membina dan memelihara
solidaritas adalah prioritas utama, karena setiap anggota
koperasi kredit harus selalu ingat akan kewajiban antara
lain menyimpan dengan teratur sehingga anggota lain mendapat
kesempatan untuk memperoleh pinjaman.Singkatnya yang
menjadikan koperasi ini unik adalah struktur yang demokratis
dan prinsip penyelenggaraannya .Struktur dan prinsip
koperasi kredit ini konsisten dengan hubungan kerja antara
individu dan kelompok bekerja sama untuk mencapai tujuan.
Perkembangan Koperasi Kredit Pancur Kasih pada tahun 2000-
2001 adalah sebagai berikut (1) Jumlah anggota meningkat
12,8 persen, (2) Simpanan pokok meningkat 115 persen, (3)
Simpanan wajib meningkat 58,76 persen, (4) Pinjaman beredar
meningkat dari Rp 5.1 milyar menjadi Rp 7.7 milyar atau
45,37 persen, (6) Sisa Hasil Usaha meningkat 47,94 persen
dan (7) Aset atau kekayaan meningkat dari Rp 7,772 milyar
menjadi Rp 11,86 milyar atau 52,62 persen.
Koperasi Kredit
ini cukup nyata perannya untuk membantu masyarakat didaerah
"Dayak", kata dayak dimaksudkan bukan hanya orang dari
kalangan etnis Dayak (etnis) melainkan sebutan simbolis bagi
kaum kecil, lemah, miskin dan tertindas yang ingin
membebaskan diri secara bersama. Pelaksanaan koperasi kredit
dilaksanakan dengan 3 prinsip yaitu : (1) Tabungan hanya
diperoleh dari anggota, (2) Pinjaman hanya diberikan kepada
anggotanya saja dan (3) Jaminan terbaik bagi peminjam adalah
watak si peminjam.
Dari perkembangan
koperasi tersebut dapat diperkirakan bahwa orang "Dayak"
akan mampu keluar dari kemiskinan melalui koperasi kredit.
Sistem Keuangan
Koperasi
Dari penjelasan
diatas dapat diambil kesimpulan bahwa Koperasi Kredit Pancur
Kasih berhasil secara nyata meningkatkan jumlah anggota,
meningkatkan simpanan, penyaluran kredit, Sisa Hasil usaha
dan Aset. Keberhasilan itu dicapai dengan penerapan
nilai-nilai koperasi. Dalam pelaksanaan didasari oleh saling
percaya, kebersamaan untuk mencapai tujuan. Semua kegiatan
simpan pinjam dimulai, dilaksanakan dan dikontrol melalui
proses pendidikan yang terencana dan sistematis. Nilai-nilai
itulah yang perlu diadopsi dalam menjalankan usaha simpan
pinjam atau unit simpan pinjam. Pada Gambar 1 dapat dilihat
pokok-pokok penting pada masing-masing subsistem dari sistem
keuangan koperasi dan dijelaskan sebagai berikut:
Anggota Simpan
Pinjam
Anggota dalam
koperasi simpan pinjam adalah sebagai sumber permodalan
sendiri dan sebagai peminjam. Oleh sebab itu kedudukan
anggota sangat penting karena berada dalam semua subsistem
keuangan mulai dari subsistem input, proses dan subsistem
output. Masing-masing koperasi membuat persyaratan menjadi
anggota sesuai dengan anggaran dasar pada koperasi yang
bersangkutan .Keanggotaan dalam koperasi terdiri dari
anggota tetap calon anggota dan anggota luar biasa. Untuk
menjadi anggota tetap simpan pinjam,calon anggota dan
anggota luar biasa ada persyaratan yang umum dipenuhi.
Persyaratan ini salah satu cara untuk mengikat anggota dalam
organisasi dan pengamanan pinjaman. Pengamatan dilapangan
menunjukkan bahwa pada umumnya keanggotaan koperasi simpan
pinjam sangat heterogen, secara adminstratif identitas dapat
tercatat namun karena tingkat heteronitas nya cukup tinggi,
sulit membina anggota mencapai tujuan organisasi dan tujuan
simpan pinjam .Keadaan ini merupakan tantangan bagi koperasi
KSP, SP-KUD dan SP- Kopta. Kunci keberhasilan Koperasi
Kredit dalam membangun anggota yaitu mempersatukan anggota
dalam lingkup pekerjaan, tempat tinggal dan perkumpulan.
Oleh sebab itu KSP, USP KUD dan Kopta perlu mengadakan
identifikasi terhadap anggotanya sesuai dengan pekerjaan,
tempat tinggal dan perkumpulan. Dalam kesatuan kepentingan
tersebut anggota diberikan pendidikan atas hak, kewajiban
dan tujuan menabung dan meminjam. Melalui metode ini
interaksi antar anggota akan terjadi secara alamiah dan
dalam proses pembelajaran itu, setiakawan solidaritas akan
terbangun.
Sistem keuangan koperasi adalah anggota sebagai subsistem
input berperan sebagai sumber permodalan dan sebagai
pengguna modal yang dihimpun oleh koperasi dari modal
sendiri dan modal luar yang bersumber dari Bank, Pemerintah
dan pihak lain. Modal yang dihimpun dikelola oleh Organisasi
yang terdiri dari pengurus, manajer, karyawan. Pengurus atau
Manajer sebagai pelaku, memberikan pinjaman kepada anggota.
Dari proses simpan pinjam ini terbentuk sisa hasil usaha dan
kepuasan anggota. Kepuasan anggota adalah terlayaninya
kebutuhan jasa keuangan bagi anggota dan pada akhirnya
terjadi peiningkatan pendapatan.
Modal Simpan
Pinjam
Sumber permodalan
koperasi berasal dari modal sendiri dan modal luar." Untuk
mengembangkan permodalan koperasi dapat menghimpun dana dari
modal penyertaan. Modal sendiri berasal dari anggota
meliputi simpanan pokok, wajib dan simpanan sukarela. Modal
penyertaan bersumber (1) Koperasi dan anggota lainnya, (2)
Bank dan lembaga keuangan, (3) penerbitan obligasi dan (4)
Sural hutang .
Modal Sendiri
Modal sendiri
bersumber dari simpanan Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan
Simpanan Sukarela. Simpanan dalam koperasi merupakan
kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota jika
ia masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan merupakan modal
awal bagi koperasi. Simpanan pokok dibayar satu kali pada
saat mendaftar menjadi anggota koperasi, simpanan wajib
dibayar setiap bulan, mengenai jumlah tergantung kesepakatan
antara anggota dengan pengurus pada saat rapat anggota
tahunan dimulai (RAT) dan simpanan sukarela dibayar sesuai
dengan keinginan dan kesadaran masing-masing anggota.
Simpanan pokok akan tetap tercatat dan ada dalam koperasi.
Simpanan ini tidak dapat diambil kecuali keluar dari
keanggotaan. Simpanan pokok akan menjadi besar, karena
bertambahnya jumlah anggota koperasi sedangkan simpanan
wajib dan simpanan sukarela sangat tergantung kepada
kesadaran anggota. Menurut beberapa penelitian, pertumbuhan
simpanan pada KSP dan USP relatif kecil setiap tahun jika
dibanding dengan pertumbuhan simpanan pada Kredit Koperasi
baik Kopdit ditingkat primer maupun tingkat sekunder.
Mengapa demikian fakta dilapangan menunjukkan bahwa
partisipasi anggota Kopdit lebih tinggi dibanding dengan
partisipasi anggota KSP dan USP. Karena pada Kopdit
keanggotaan tersebut mempunyai common bond yang kuat
atau rasa kebersamaan yang tinggi untuk mengembangkan diri
secara mandiri. Dalam Koperasi Simpan Pinjam, karena
keanggotaannya sangat heterogen sulit untuk memiliki rasa
kebersamaan. Oleh sebab itu mendidik anggota agar memiliki
solidaritas, kesetiakawanan sesuai dengan prinsip-prinsip
koperasi itu perlu dibangun, sebab kesatuan dan persatuan
dalam koperasi berakumulasi pada pengembangan modal dan
usaha.
Faktor lain
penyebab lambatnya perkembangan modal yang berasal dari
anggota (modal sendiri) adalah : (1) Kondisi sebagianbesar
anggota koperasi yang relatif sederhana.mereka
hampir tidak
memiliki surplus pendapatan untuk
ditabung, (2)
Kurangnya budaya menabung pada sebagian besar anggota,
mereka lebih suka meminjam dari pada menyimpan dan (3)
Sebagian besar anggota koperasi lebih memilih menyimpan
dananya di tempat lain karena jelas pengembalian yang akan
diterimanya.
Dalam koperasi
Kredit tantangan ini dapat dfatasi dengan beberapa cara :
(1) Mengikat anggota dalam suatu ikatan pemersatu. Artinya,
anggota diikat, dipersatukan oleh adanya kepentingan dan
kebutuhan yang dirasakan bersama didalam satu lingkungan
:kerja (ocupational common bond), tinggal
(teritorial common bond) dan lingkungan perkumpulan
(asociational common bond).
(2) Membimbing
dan mengembangkan sikap menghemat diantara para anggotanya
hingga efisien dan efektif dan usaha tercapai. Menghemat itu
penting karena dengan menghemat orang bisa menabung dengan
cara mendidik anggota tentang perencanaan keuangan yang
baik, cara menyimpan uang secara praktis agar berhasil bagi
anggota.
Modal Luar
Sesuai dengan
peraturan pemerintah No 9 Tahun1995, Modal luar koperasi
simpan pinjam bersumber dari: (1) Anggota, (2) Koperasi lain
dan anggotanya, (3) Bank dan lembaga keuangan lain, (4)
penerbitan obligasi dan surat hutang dan (5) Sumber lain
yang sah.
Praktek
dilapangan menunjukkan bahwa untuk pengembangan modal,
koperasi simpan pinjam dan koperasi kredit memperoleh
pinjaman dari bank dan pinjaman dari pihak-pihak tertentu.
Saat ini untuk membantu perkuatan permodalan KSP maupun USP
KOP didaerah sentra produksi, Pemerintah menyediakan dana
padanan (MAP). Sumber lain yang memungkinkan untuk
pengembangan modal Koperasi diusulkan agar kredit-kredit
program yang disediakan pemerintah seperti program KUT, KKP
dan kredit program lainnya hendaknya dapat disalurkan
melalui KSP dan USP-KUD, khususnya SP-Kopta. Jika dana ini
diperkenankan disalurkan melalui SP-Kopta tentunya perlu
dipersiapkan perangkat organisasi SP-Kopta, seperti SDM dan
fasilitas pendukung.
Organisasi dan
Manajemen
Organisasi simpan
pinjam terdiri dari pengurus, manajer, karyawan dan anggota,
dalam organisasi tugas dan tanggung jawab harus jelas. Kunci
keberhasilan usaha simpan pinjam adalah adanya saling
percaya antara pengurus, manajer, karyawan dan anggota.
Kepercayaan ini harus tetap dipelihara dan dijaga untuk
melaksanakan tugas-tugas yang telah dan akan dilaksanakan
pengurus. Tugas lain yang perlu mendapat perhatian dan
tambahan dari tugas sebelumnya, mencakup (1) Membangun
kebersamaan dan persatuan antara pengurus, manajer dan
anggota untuk mencapai tujuan simpan pinjam, (2) Membina dan
memelihara solidaritas dan setiakawan didalam organisasi dan
anggota, (3) Membangun sistem pendidikan dari mulai
menyimpan, mengembangkan dan pengawasan, (4) Memberikan
pelayanan yang tepat waktu, tepat sasaran dengan dukungan
administrasi yang.baik dan (5) Pemberian bunga pinjaman
sesuai dengan kemampuan koperasi
Pemberian dan
Pengembalian Pinjaman
Pemberian
pinjaman kepada anggota ditentukan oleh persyaratan yang
telah disepakati bersama antara Koperasi dan anggota.
Persyaratan tersebut antara lain: besarnya pinjaman, bunga,
pengembalian pinjaman dan penanganan pinjaman bermasalah
Jika pada bank persyaratan itu sulit dipenuhi seperti lima
C, maka pad a KSP/USP, kesulitan tersebut harus dapat
diakomoder melalui interaksi antar anggota dan pendidikan
yang terus menerus dilakukan (demokrasi, setiakawan,
solidaritas dan kebersamaan ). Disinilah perbedaan Bank dan
Koperasi. Karena hakekat koperasi adalah dari, oleh dan
untuk anggota sehingga keanggotaan pada koperasi menjadi
kunci sukses yang akan membawa koperasi dapat mengatasi
masalahnya secara mandiri, jika koperasi mampu melaksanakan
nilai-nilai koperasi secara benar. Seperti prinsip “Koperasi
Kredit Pancur Kasih " tabungan diperoleh dari dan diberikan
kepada anggota dan jaminan terbaik adalah watak sipeminjam.
Watak anggota sebagai peminjam dibina melalui pendidikan
berhemat dan berusaha secara tepat dan pengembangan budaya
lokal sehingga sasaran pinjaman tepat dan pengembaliannya
tepat. Metode-metode seperti ini juga sudah diterapkan oleh
KSP wanita di Surabaya dan Koperasi Simpan Pinjam Bajapuik
di Sumatera Barat. Di Sumatera Barat nilai lokal yang
dikembangkan seperti" malu berhutang" cukup berhasil dalam
usaha simpan pinjam.
Pengawasan Inter
dan Ekternal
Pengawasan
internal dan ekternal perlu dilakukan secara teratur dan
disiplin agar perkembangan usaha simpan pianjam dapat selalu
dipantau dan disempurnakan.
Hubungan
Horizontal dan
VertiKal
Salah satu
masalah pokok dalam pembangunan koperasi khususnya usaha
simpan pinjam seperti telah disebut diatas adalah Belem
adanya integrasi usaha antar koperasi, SP - KUD dan SP
Koptan secara horizontal maupun secara vertikal. Integrasi
ini berguna untuk menjalin hubungan dan mengurangi
persaingan antar Koperasi dan SP- KUD. Untuk Koperasi besar
seperti Koperasi Simpan Pinjam Jasa Pekalongan dan Koperasi
Kodanua telah mempunyai beberapa cabang didaerah namun
hubungan horizontal antar KSP belum ada sampai saat ini..
Dalam rangka membangun sistem keuangan secara nasional
hubungan ini perlu dilaksanakan agar KSP, SP-KUD dan Koptan
menjadi suatu sistem keuangan berskala nasional dan menjadi
lembaga keuangan koperasi mandiri, yang mampu melayani jasa
keuangan bagi anggota diberbagai sektor. Hubungan horizontal
dan vertikal dapat dimanfaatkan KSP/USP untuk mengendalikan
kecukupan modal pada masing-masing KSP/USP.Untuk ini
diperlukan kesepakatan dan konsep kerjasama yang matang dari
KSP dan USP. Pembuatan konsep agar direncanakan dan dibuat
oleh KSP/USP. Pemerintah bertindak sebagai fasilitator saja.
Pendidikan
Usaha simpan
pinjam perlu dimulai dengan pendidikan, dikembangkan dan
dikontrol melalui pendidikan. Dalam proses pendidikan dapat
diperoleh terapan dari nilai-nilai koperasi seperti
demokrasi, setiakawan, kebersamaan untuk mencapai tujuan
simpan pinjam.Oleh sebab itu perlu dibangun sistem
pendidikan simpan pinjam secara nasional. Pengembangan pada
masing-masing koperasi dapat dilakukan sesuai dengan
pengembangan produk usaha dan nilai-nilai yang berlaku pada
koperasi dan lokasi koperasi yang bersangkutan.
SHU dan Kepuasan
Anggota
SHU dan kepuasan
anggota merupakan subsistem output dalam sistem keuangan
koperasi, dan menjadi ukuran keberhasilan koperasi. Jika SHU
selalu meningkat dan anggota puas karena pelayanan yang baik
dari koperasi, maka koperasi simpan pinjam dapat dikatakan
berhasil mencapai tujuan simpan pinjam. Keberhasilan ini
tentunya dapat dicapai melalui pelaksanaan yang bersih,
disiplin saling mempercayai dengan kebersamaan mencapai
tujuan.
STRATEGI
PEMBANGUNAN SISTEM KEUANGAN KOPERASI
Strategi
pembangunan Sistem Keuangan Koperasi yang ditawarkan adalah:
(1)
Memanfaatkan koperasi simpan pinjam yang jumlahnya
37.42 unit terdri dari (a) 1.186 KSP, (b) 5.206 USP-KUD dan
(c) 30.832 unit USP-KOPTA.
(2)
Membangun jaringan usaha KSP, USP-KUD dan SP-Koptan
Kopta secara vertikal dan horizontal
(3) Membangun
Pusat Koperasi Simpan Pinjam yang bertugas untuk
mengkordinasikan semua kegiatan yang bersifat nasional
termasuk konsep dan kebijakan yang diperlukan.
(4)
Membangun sistem pendidikan simpan pinjam secara
nasional
(5)
Membangun manajemen simpan pinjam yang bersih dan
profesional
(6)
Membangun kebersamaan antara Pengurus, Manajer,
karyawan dan anggota
(7)
Membangun KSP, SP-KUD dan SP Koptan melaksanakan dan
menerapkan nilai-nilai koperasi secara benar
Untuk
melaksanakan strategi diatas perlu diadakan:
(1)
Sosialisasi terhadap KSP, SP-KUD dan SP-Koptan
tentang rencana pembangunan sistem keuangan
(2)
.Agar diusahakan adanya Pusat Koperasi Simpan Pinjam
yang bertindak sebagai Central Koperasi simpan pinjam di
tingkat pusat
(3)
Perlu komitmen dan keberpihakan pemerintah untuk
melaksanakan pembangunan sistem keuangan ini.
(4)
Untuk pengembangan modal KSP, SP KUD dan Koptan perlu
dijajaki kemungkinan untuk mengakumulasikan kredit-kredit
program kedalam permodalan simpan pinjam.
PENUTUP
Pembangunan
sistim keuangan koperasi melalui KSP/USP yang ada, perlu
dilandasi oleh nilai-nilai koperasi, (demokrasi, setiakawan,
solidaritas dan kebersamaan) dilaksanakan oleh Pengurus dan
Manajer berkualitas. Pengurus, manajer, karyawan dan anggota
harus bersama-sama membina kepercayaan, agar mencapai tujuan
peningkatan taraf hidup yang diidamkan. Sistem keuangan
koperasi ini perlu mendapat dukungan kebijakan dan komitmen
dari Pemerintah serta sosial ekonomi yang kondusif. Strategi
pelaksanan sistem keuangan tersebut perlu dilaksanakan
melalui sosialisasi dan mengajak agar KSP/USP mau dan mampu
membangun dirinya secara bersama mencapai tujuan bersama.
Untuk itu peranan Pemerintah .diharapkan untuk
memtasilitasinya.
Daftar Pustaka
1.
Badan Pengembangan Sumberdaya Koperasi dan Pengusaha
Kecil Mengengah Tahun 2001 Petunjuk Teknis Perkuatan
Permodalan Awal dan Padanan (MAP) Melalui Koperasi Simpan
Pinjam/Unit Simpan Koperasi (KSP/USP Koperasi)
2.
Departemen Koperasi Dan Pembinaan Pengusaha Kecil
1996, Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1995 Tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan
3.
Induk Koperasi Kredit, 2003 Manajemen Prfesional
Koperasi Kredit
4.
Meneth Ginting, 2000. Organisasi Kredit Koperasi
(Credit Union) dan USP -KUD. Studi Kasus di Kabupaten Dairi.
Sumatera Utara (Seri Disertasi, Program Pascasarjana
Institut Pertanian Bogor)
5.
Riana Pangabean, 1992 Efektifitas Kelompok Simpan
Pinjam KUD dan Koperasi Kredit. Studi Kasus di Wilayah
Bangun Tapan. Kecamatan Bangun Tapan Kabupaten Bantul Daerah
Istimewa Yogyakarta (Seri Tesis Program Pascasarjana
Institut Pertanian Bogor)
6.
Sumisdjokartono, 2002. Analisis SWOT Dalam Rangka
Perumusan Strategi Untuk Mempertahankan Kontinuitas Koperasi
redit (Credit Union) Pancur Kasih di Kecamatan Pontianak
Utara Kotamadya Pontianak Propinsi Kalimantan Barat (Seri
Tesis Program Pascasarjana Universitas Airlangga)
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar