Koperasi
merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya atas dasar prinsip koperasi dan kaidah
ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat
sekitarnya, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas
kekeluargaan. Koperasi memiliki karakteristik utama yang membedakannya dengan
badan usaha lain yaitu adanya identitas ganda (the dual identity of the
member)
pada anggotanya. Anggota koperasi berperan sebagai pemilik dan
sekaligus pengguna jasa koperasi (user own oriented firm).


Laporan
keuangan menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta
perubahan posisi keuangan. Laporan keuangan juga menunjukkan apa yang telah
dilakukan manajemen, atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang
dipercayakan kepadanya. Laporan keuangan koperasi yang disusun berdasarkan
PSAK, akan membuat informasi yang disajikan menjadi lebih mudah dipahami,
mempunyai relevansi, keandalan, dan mempunyai daya banding yang tinggi.
Sebaliknya jika laporan keuangan koperasi disusun tidak berdasarkan standar dan
prinsip yang berlaku, dapat menyesatkan penggunanya.


Modal
Koperasi


Berhasil
tidaknya suatu koperasi sangat tergantung pada pengelolaan keuangannya.
Pengelolaan keuangan mencakup sumber pendanaan dan penggunaan modal koperasi.
Banyak koperasi gagal dan pengurusnya mengeluh semata-mata karena kekurangan
modal.


Sumber
pendanaan koperasi dikelompokkan menjadi 3 (tiga) yaitu :


  1. Modal sendiri, yaitu modal yang
    dikumpulkan langsung dari anggota koperasi yang terdiri dari simpanan
    pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela, dana cadangan dan hibah.

  2. Modal dari pinjaman. Pinjaman
    berasal dari anggota, perorangan bukan anggota, koperasi lain, dan
    pinjaman dari bank.

  3. Penyertaan / Penanaman Modal.



Sedangkan
penggunaan modal koperasi umumnya dikelompokkan menjadi empat yaitu: 1) modal
untuk organisasi. 2) modal untuk alat perlengkapan. 3) modal kerja atau modal
lancar. 4) modal untuk uang muka kegiatan.


  1. Modal Sendiri



Simpanan
pokok adalah :


  1. Simpanan yang harus dipenuhi
    oleh setiap orang pada waktu mulai menjadi anggota suatu koperasi.

  2. Besarnya tetap dan sama untuk
    setiap calon anggota.

  3. Dapat diminta kembali sesudah
    keluar dari keanggotaan, dan kalau perlu dikurangi karena
    kerugian-kerugian yang diderita koperasi.

  4. Digunakan untuk modal pokok.
    Hal ini menanggung risiko rugi dan untung sesuai dengan kehidupan
    koperasi.



Simpanan
wajib adalah :


  1. Simpanan yang diwajibkan kepada
    anggota untuk membayar pada waktu tertentu, misalnya sebulan sekali atau
    setiap kali memasukkan hasil bumi ke koperasi.

  2. Dapat diminta kembali dengan
    cara yang ditentukan koperasi, misalnya sesudah jangka waktu tertentu atau
    sekian persen dari jumlah total sewaktu-waktu. Hal ini diatur dalam
    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.



Simpanan
sukarela adalah :


  1. Simpanan yang besarnya dan
    waktunya tidak tertentu, tergantung kerelaan anggota atau perjanjian
    antara anggota dengan koperasi.

  2. Dapat berupa simpanan giro
    (dapat diambil sewaktu-waktu), simpanan deposito (diambil dalam waktu
    tertentu menurut perjanjian dan diberi bunga), dan simpanan khusus untuk
    maksud tertentu misalnya untuk lebaran.



Dana
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisisihan sisa hasil
usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi.


Pelaporan
Keuangan Koperasi


Setelah
tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum 
diselengggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan keuangan
tahunan yang memuat sekurang-kurangnya :


  1. Perhitungan tahunan yang
    terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan
    hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen
    tersebut.

  2. Keadaan dan usaha koperasi
    serta hasil usaha yang dapat dicapai.



Laporan
keuangan tersebut harus ditandatangani oleh semua anggota pengurus. Apabila
salah seorang pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota
yang bersangkutan harus menjelaskan alasannya secara tertulis. Persetujuan
terhadap laporan tahunan termasuk pengesahan perhitungan tahunan merupakan
penerimaan pertanggungjawaban pengurus oleh rapat anggota.


Bentuk dan
format laporan keuangan koperasi telah diatur oleh Ikatan Akuntan  
Indonesia (IAI) dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor 27
tentang Akuntansi Perkoperasian (Revisi 1998), sebagai berikut :


Laporan
keuangan Koperasi meliputi :


  1. Neraca

  2. Perhitungan Hasil Usaha

  3. Laporan Arus Kas

  4. Laporan Promosi Ekonomi Anggota

  5. Catatan atas Laporan Keuangan



Neraca


Neraca menyajikan
informasi mengenai aktiva, kewajiban, dan ekuitas koperasi pada waktu tertentu.
Format neraca lihat contoh pada akhir materi.


Aktiva yang
diperoleh dari sumbangan yang terikat penggunaannya dan tidak dapat dijual
untuk menutup kerugian koperasi diakui sebagai aktiva lain-lain. Sifat
keterikatan penggunaan tersebut dijelaskan dalam catatan laporan keuangan.
Aktiva-aktiva yang dikelola oleh koperasi tetapi bukan milik koperasi, tidak
diakui sebagai aktiva, dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan
keuangan.


Simpanan
anggota yang tidak berkarakteristik sebagai ekuitas diakui sebagai kewajiban
jangka pendek atau jangka panjang sesuai dengan tanggal jatuh temponya dan
dicatat sebesar nilai nominalnya.


Ekuitas
koperasi terdiri dari modal anggota berbentuk simpanan pokok, impanan wajib,
simpanan lain yang memiliki karaketeristik yang sama dengan simpanan pokok atau
simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, cadangan, dan sisa hasil
usaha belum dibagi. Ekuitas ini dicatat sebesar nilai nominalnya. Simpanan
pokok dan simpanan wajib yang belum diterima disajikan sebagai piutang simpanan
pokok dan piutang simpanan wajib. Kelebihan setoran simpanan pokok dan simpanan
wajib anggota baru di atas nilai nominal simpanan pokok dan simpanan wajib anggota
pendiri diakui sebagai Modal Penyetaraan Partisipasi Anggota.


Perhitungan
Hasil Usaha


Perhitungan
hasil usaha (PHU) harus memuat hasil usaha dengan angggota dan laba atau rugi
kotor dengan non-anggota.


Laporan Arus
Kas


Laporan arus
kas menyajikan informasi mengenai perubahan kas yang meliputi saldo awal,
sumber penerimaan kas, pengeluaran kas, dan saldo akhir kas pada periode
tertentu. Format laporan arus kas lihat contoh pada akhir materi.


Laporan
Promosi Ekonomi Anggota


Dalam hal
sisa hasil usaha tahun berjalan belum dibagi, maka manfaat ekonomi yang
diperoleh anggota dari pembagian sisa hasil usaha pada akhir tahun buku dapat
dicatat sebesar taksiran jumlah sisa hasil usaha yang akan dibagi untuk
anggota.


Laporan
promosi ekonomi anggota adalah laporan yang memperlihatkan manfaat ekonomi yang
diperoleh anggota koperasi selama satu tahun tertentu. Laporan tersebut
mencakup 4 (empat) unsur yaitu :


  1. Manfaat ekonomi dari pembelian
    barang atau pengadaan jasa bersama.

  2. Manfaat ekonomi dari pemasaran
    dan pengolahan bersama.

  3. Manfaat ekonomi dari simpan
    pinjam lewat koperasi.

  4. Manfaat ekonomi dalam bentuk
    pembagian sisa hasil usaha.



Catatan atas
Laporan Keuangan


Catatan atas
laporan keuangan menyajikan pengungkapan yang memuat:


  1. Perlakuan akuntansi mengenai
    pengakuan pendapatan dan beban sehubungan dengan tansaksi koperasi dengan
    anggota dan non-anggota, kebijakan akuntansi tentang aktiva teetap,
    penilaian persediaan, piutang, dan sebagainya, dasar penetapan harga
    pelayanan kepada anggota dan non-anggota.

  2. Pengungkapan informasi lain
    seperti kegiatan atau pelayanan utama koperasi kepada anggota baik yang
    tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga maupun dalam
    praktek, atau yang telah dicapai oleh koperasi, ikatan koperasi dalam
    pengembangan sumber daya dan mempromosikan usaha ekonomi anggota,
    pendidikan dan pelatihan perkoperasian dan sebagainya.



Masalah
Akuntansi Koperasi


Permasalahan
akuntansi yang selalu timbul dalam koperasi menyangkut beberapa hal yaitu :


Penyertaan
masing-masing anggota.


Pada
koperasi yang juga melakukan kegiatan usaha untuk pihak ketiga (bukan anggota)
disamping kegiatan usaha untuk anggota, sering dijumpai adanya beban bersama
yang sulit dipisahkan, misalnya beban penyusutan, beban listrik, beban telepon,
beban sewa dan beban lain yang digunakan untuk semua kegiatan usaha. Dalam hal
ini, perhitungan pembebanan harus sesuai dengan perbandingan jumlah peredaran
bruto dari kedua macam kegiatan tersebut.


Pembagian
sisa hasil usaha.


Sisa hasil
usaha (SHU) koperasi dibagi dalam 2 (dua) katagori yaitu SHU yang berasal dari
usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan SHU yang berasal dari usaha yang
diselenggarakan untuk pihak ketiga (bukan anggota). SHU yang boleh dibagikan
kepada anggota hanyalah SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk
anggota. SHU koperasi yang disediakan untuk anggota terdiri dari jasa modal dan
jasa anggota.


Proses
Penyusunan Laporan Keuangan


Setelah
tahun buku berakhir, pengurus koperasi wajib menyusun laporan keuangan tahunan
yang memuat sekurang-kurangnya:


  1. Perhitungan tahunan yang
    terdiri dari neraca, perhitungan hasil usaha serta penjelasan atas dokumen
    tersebut.

  2. Keadaan dan usaha koperasi
    serta hasil usaha yang dapat dicapai.



Neraca,
perhitungan hasil usaha serta penjelasannya merupakan laporan pokok keuangan
koperasi. Laporan keuangan koperasi tidak jauh berbeda dengan laporan keuangan
untuk perusahaan lain. Perbedaan utama terletak pada penyajian modal dan
perhitungan laba rugi. Proses penyusunan laporan keuangan koperasi dimulai dari
proses akuntansi berupa :


  1. Pencatatan.

  2. Penggolongan.

  3. Peringkasan.

  4. Pelaporan.

  5. Analisis data keuangan.



Kegiatan
pencatatan dan penggolongan merupakan proses yang dilakukan secara rutin dan
berulang-ulang setiap kali terjadi transaksi keuangan.


Buku-buku
dokumen pendukung (source of documents) yang digunakan antara lain :


  1. Bukti Penerimaan Kas

  2. Bukti Pengeluaran Kas

  3. Bukti Faktur Penjualan

  4. Faktur Pembelian

  5. Bukti Umum



Sedangkan
buku khusus (special journal) yang digunakan adalah :


  1. Buku Harian Penerimaan Kas

  2. Buku Harian Pengeluaran Kas

  3. Buku Harian Penjualan

  4. Buku Harian Umum



Buku
tambahan (subsidiary ledgers) yang digunakan adalah :


  1. Buku Kas Kasir

  2. Kartu Simpanan Anggota

  3. Kartu Persediaan

  4. Kartu Piutang Anggota

  5. Kartu Piutang bukan Anggota

  6. Kartu Hutang

  7. Kartu Inventaris

  8. Kartu Biaya

  9. Kartu Pembelian Anggota

  10. Kartu Barang Titipan








Tidak ada komentar:

Posting Komentar